Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Kantor Pemerintahan tingkat Kecamatan sungguh sangat miris karena tidak memasang bendera merah putih yang mana wajib dikibarkan setiap hari di kantor kantor pemerintah sesuai dengan Undang undang No.24 tahun 2009.
Namun yang tampak di Kantor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon tiang bendera disana kosong dan tak tampak sang merah putih berkibar dan menari indah di halaman kantor tersebut seperti dalam pantauan Media ini ( senin - selasa , 8 - 9 Maret 2021 ).
Hermawan , MM Camat Susukan yang kerap di sapa Wawan tidak ada di tempat saat akan di konfirmasi Media ini dan menurut staff disana sedang ada keperluan di luar , kenapa Camat membiarkan kantornya tak memasang bendera merah putih sebagai bentuk dari jiwa nasionalisme anak bangsa serta simbol kebanggaan negara.
Tak menutup kemungkinan karena kantor kecamatan tidak memasang bendera merah putih sehingga para kuwu di beberapa desa yang masuk dalam wilayah
Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon ( Desa Tangkil dan Desa Bojong Kulon ) ikut ikutan tidak memasang bendera dengan alasan alasan tertentu.
Diharapkan kepada Bupati Cirebon, Kapolresta Cirebon serta Dandim Kabupaten Cirebon Bila perlu Menteri Dalam Negeri untuk menanggapi hal ini, karena walau bagaimanapun bendera merah putih harus dipasang dan berkibar setiap hari di kantor kantor pemerintahan khusus nya pemerintahan Kecamatan dan Desa di wilayah Susukan sebagai lambang jiwa nasionalisme dan jatidiri bangsa Indonesia. ( tim )
Post A Comment: