Koran Cirebon ( kabupaten.Cirebon ), Sebagai anak bangsa yang cinta pada tanah tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia pasti akan bersedih dan menangis saat melintas dan melihat tiang bendera di Kantor Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon berisikan bendera merah putih yang rusak dan usang selasa 9 Maret 2021.
Kenapa hal ini di biarkan, kemana hati nurani para pejabat disana tidak kah faham jika memasang bendera negara yang rusak dalam UU no.24 tahun 2009 bisa kena sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah ) saat media ini hendak mengkomfirmasikan kepada Badrudin Kuwu Susukan, beliau tidak ada di tempat.
Dengan adanya hal ini diharapkan seluruh jajaran Muspida baik Bupati, Kapolres, Dandim dan lainnya untuk segera menindak lanjuti hal ini jika perlu Menteri Dalam Negeri,Panglima TNI serta Kapolri agar mengetahui hal ini agar para pejabat pejabat di daerah khususnya pejabat desa menjadi tahu betapa pentingnya menghormati dan menghargai bendera merah putih sebagai lambang dan simbol kebanggaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana untuk mengibarkannya di bumi pertiwi ini penuh dengan sejarah tetesan darah air mata.
( tim )
Post A Comment: