BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PATUT DI PERTANYAKAN EKSEKUSI DIATAS LAHAN TANAH MILIK IKARSAN NIK.3274020507500001.DILAKSANAKAN PIHAK PN CIKO ATAS PEMOHON PEMDA/PEMKOT CIREBON


Koran  Cirebon  ( Kota Cirebon ), Pada 25/2 2021pukul 8.00 wib.Pihak keluarga Ikarsan warga Kota Cirebon tepatnya di Jalan Pegambiran Kelurahan Pegambiran Rw12 Rt01  Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon didampingi Frida Stela Kuasa dari Ikarsan menyampaikan Rasa Prihatin dan Kecewa,atas pelaksanaan Eksekusi Tanah yang di laksanakan tersebut,yang mana tanah yang di eksekusi tersebut adalah di atas Lahan Tanah milik Ikarsan bukan Milik Ujang.Karena Ujang hanya di beri Kuasa sama Ikarsan,tapi Ujang juga tidak amanah lalu Kuasa tersebut juga sudah di Cabut oleh Ikarsannya.


Saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon di Rumahnya 2/3 2021 Ikarsan yang sudah berusia 70 tahun lebih di dampingi Kuasannya menjelaskan"Saya heran,tanah inikan milik saya,saya peroleh atas Dasar Jual Beli tanah sejak 24/4 2002.Bahkan saya memegang Bukti Asli Surat-surat kepemilikan, selama ini saya taat atau membayar Pajak dan lainnya.



Saya kuasai fisik tanah saya ini sejak 25-4 2002 sampai 24/2 2021 dan selama ini yang telah mengeluarkan biaya-biaya atas tanah milik saya seluas 1.263 m2 di Blok Wanacala Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.saya menguasai lahan tanah ini berdasarkan Leter C.No.638.PERSIL,No 82klas D II yang saya miliki dan di Surat Ajb Nama Ikarsan sebagai Pembelinya bukan Ujang.


Jadi tanah tersebut milik saya,maka tanahnya saya urug dengan biaya kepengurusan pengurugan tanah sebanyak 250 Dumb Truk.Biaya membuat batas tembok keliling.Biaya pengurusan membuat pagar besi,Biaya pengurusan Proses Pembuatan Sporadik atas Nama Ikarsan.Surat memenuhi Kewajiban membayar Pajak sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2020,dan saya pegang Bukti Asli seperti Surat-surat pembayaran Pajak SPPT-PBB atas Nama Ikarsan dan lain -lain di atas tanah milik Ikarsan.



Ironisnya kok Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan Eksekusi tanah milik saya.Kalau memang benar Sertifikat Hak Pakai(SHP) No 25 yang telah di terbitkan oleh BPN Kota Cirebon pada 29/5 1996 Nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Madya Tingkat II Cirebon.Pemerintah  Kota Cirebon mengklem  dan mau memiliki tanah saya dengan cara Pemerintah Kota Cirebon melakukan Eksekusi Tanah Milik saya, jadi yang saya Pertanyakan adalah:Atas dasar apa Pemerintah Kota Cirebon  Mengklem Tanah saya,apa dasar dari pihak Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki Tanah saya.


Maka dengan adanya kejadian ini saya(Ikarsan)akan tetap mempertahankan Hak  tanah milik saya, dan akan tetap melanjutkan upaya Hukum.


Lanjutnya.Jika kita bicara dalam Hukum Tata Negara Pemerintah Kota Cirebon,Karena menurut hemat kami,Kejadian pada 25/2 2021 bahwa telah adanya Pelaksanaan Eksekusi Tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman  Blok Wanacala Rt 01 Rw 08 Kelurahan Harjamukti Kecamatan  Harjamukti Kota Cirebon.Menurut keterangan yang ada.Pelaksanaan Putusan Eksekusi Tanah tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan (Excecutive).Berdasarkan  adanya Putusan dari Pengadilan Negri(PN) Kota Cirebon No 3/pdt.eks/2020/PNcbn.jo79/pdt/2011/PN.Cn.Tanggal 15 Januari 2021(No.Surat Wil.U3/354/HK-02/11/2021).Surat tersebut diterima Ikarsan 20/2 2021.


Maka jika kita bicara dalam Hukum Tata Negara Pemerintah Kota Cirebon yang di Pimpin oleh Kepala Daerah(Wali Kota)adalah sebagai Penyelenggara Negara.Selayaknya Kepala Daerah dapat melaksanakan bagian Fungsi sebagai Penyelenggara Negara.

Khususnya saat ini di Kota Cirebon ada permasalahan Tanah-tanah Masyarakat Kota Cirebon yang berhubungan dengan Pemerintah Kota(PD. Pembangunan dan BKD dapat mengamati dan mengevaluasi lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini.



Terkait Fungsi Pemerintah Kota Cirebon sebagai penyelenggara Negara dapat pula mewakili masyarakat di Kota Cirebon.Maka tak layaklah Pemerintah Kota Cirebon menghaki untuk memiliki Aset Tanah Milik Masyarakat khususnya Tanah Milik Ikarsan,sebagai Aset milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon,jika Aset tanah yang di Eksekusi tersebut adalah di atas Lahan Tanah Milik atas Nama Ikarsan  yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Blok Wanacala Rt 01.Rt 08 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.Perlu di ketahui tanah ini milik Ikarsan bukan milik Ujang,karena Ikarsan tidak bisa baca tulis,maka ikarsan memberi kuasa kepada ujang tapi kuasa ini sudah di cabut sama Ikarsannya.


Dan jika Pemerintah Kota Cirebon Mengklaim Tanah Milik Ikarsan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Pakai(SHP No 25 tanggal 29/5 1996),maka perlu di Kaji Ulang dan di Evaluasi Ulang untuk di Cros Cek/di Investigasi oleh pihak Kepala Daerah Kota Cirebon(Wali Kota),dengan menunjuk Instansi yang berwenang di Bidang Pertanahan.Kepala Kantor BPN Kota Cirebon  untuk mengkaji/memeriksa yaitu: Berdasarkan apakah pembuatan Sertifikat Hak Pakai(SHP No 25).Bagaimanakah prosedur Tata Cara proses Administrasinya sebelum diterbitkan SHP 25 tersebut.



Perlu di Catat dan di Cermati: Apakah sesuai berdasarkan UU PA No.5/1960 tentang peraturan    dasar pokok-pokok Agraris.Pasal 20 ayat (1):Hak Milik adalah Hak Turun Temurun,terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai Orang atas Tanah dengan ketentuan dalam Pasal 6.Pasal 55 ayat(1)Undang -undang Pokok Agraria (UU PA):Hak pakai hapus karena:Huruf a berakhirnya jangka waktu,sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya. Huruf b dibatalkan oleh pejabat yang berwenang,pemegang Hak Pengelolaan,atau penegang Hak Milik sebelum jangka waktu berakhirnya karena:

Tidak dipenuhinnya kewajiban-kewajiban pemegang Hak dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagai dalam pasal 50,pasal 51,pasal 52 atau Tidak terpenuhinnya Syarat-syarat atau Kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dengan Pemegang Hak milik atau perjanjian penggunaan Hak Pengelola.


Apakah sudah sesuai  berdasarkan:Peraturan pemerintah


No. 24/ tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.


Juga apakah sudah sesuai dengan pasal 44 ayat (1) pemerintah Republik Indonesia No.40 tahun 1996 tentang hak guna usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB, dan Hak Pakai (HP) pasal 44 ayat (1) yang berbunyi:

" Hak pakai atas tanah hak milik TERJADI DENGAN PEMBERIAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK MILIK DENGAN AKTA YANG DI BUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH'' .

sedangkan hak pakai (SHP No. 25) YANG DI KLAIM NAMA PEMEGANG HAK PEMERINTAH KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON, diduga kuat tidak melalui proses yang sebenarnya/TIDAK DENGAN PEMBERIAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK MILIK (an. Ikarsan).


   Maka pelaksanaan putusan eksekusi dari pengadilan Negeri Kota Cirebon atas pemohon eksekusi (Pemerintah Kota Cirebon)diduga kuat  telah melanggar pasal 385 KUHP yang berbunyi :

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak indonesia, padahal di ketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak hak atas nya adalah orang lain''.


   Jika SHP NO. 25 tanggal 29-51996  NAMA PEMEGANG HAK PEMERINTAH KOTA MADYA TINGKAT II CIREBON YANG TELAH DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR BPN KOTA CIREBON TIDAK SESUAI DENGAN  KETENTUAN  HUKUM YANG BERLAKU, MAKA OTOMATIS SHP NO. 25 TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM, WALAUPUN SUDAH DITERBITKAN BAIK SERTIFIKAT HAK PAKAI (SHP) / SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) DARI PRODUK KEPALA KANTOR BPN KOTA CIREBON.


   Maka penyelesaian secara teknik di lapangan terkait tanah milik an. Ikarsan yang telah di lakukan proses eksekusi dengan cara diduga kuat sewenang wenang tanah pada tanggal 25-2-2021 telah melanggar pasal 30 ayat (1) undang undang dasar Tahun 1945 yang berbunyi: " tiap tiap warga berhak dengan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Adapun kota cirebon ini adalah bagian negara (kota kecil yang di pimpin kepala daerah), maka selayaknya pemerintah Kota Cirebon sebagai penyelenggara Negara dapat berperan juga sebagai Kontroling untuk meminimalisir terkait permasalahan terkait tanah di kota cirebon, apapun bentuk sertifikat.


Baik sertifikat hak pakai (SHP No. 25) nama pemegang hak pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Cirebon yaitu status tanahnya, hanya berstatus Hak Pakai bukan Hak Milik. Karena pemerintah Kota  Cirebon berfungsi sebagai pengelola aset aset tanah di kota cirebon bukan sebagai pemilik, dengan demikian hendaknya yang kami harapkan (an. Ikarsan) memohon kepada Presiden Jokowi dan Kapolri khususnya Kepala Daerah Kota Cirebon (Walikota Cirebon) untuk menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana.


Pemerintah Kota Cirebon dapat turut mewujudkan penegakan keadilan bagi masyarakat cirebon terkait perihal tanah, agar tidak ada lagi diskriminasi hukum.Bahkan Perintah dari Kapolri juga sangat tegas yaitu"PERINTAH KAPOLRI AGAR TAK  RAGU USUT SIAPAPUN BEKING MAFIA TANAH".jelasnya.


Lanjutnya.Bahkan Hari ini juga 1/3 2021 Pukul 10.00wib Ikarsan di dampingi Kuasanya Frida Stela,Sugeng(Kaka Kandung,Dodi(Anak Kandung) dan Firda Asih(Adik Kandung) mendatangi BPN Kota Cirebon untuk mempertanyakan terkait Tanah Milik Ikarsan berdasarkan Leter C No 638 Persil No 82 Klas D II Luas 1,263 m2 yang berada di Blok Wanacala Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat.


Saat itu di Kantor BPN Kota Cirebon kami semua di sambut baik oleh Kepala BPN Kota Cirebon di dampingi jajarannya, dengan pelan tapi jelas BPN Kota Cirebon memberikan penjelasan kepada kami semua terkait Tanah Milik Ikarsan yang beberapa hari  lalu telah di eksekusi oleh PN Kota Cirebon.Maka kami akan menindak lanjutinya ke PTUN.Tegas Ikarsan kepada Media Online dan Cetak Koran Cirebon.

( Tim )

Banner

Post A Comment: