BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aksi Dua Pelaku Jambret Viral Di Sosmed Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pelaku jambret ponsel yang videonya viral di media sosial. Polisi tidak perlu waktu lama untuk meringkus pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut.


Bahkan, pelaku hanya bertahan beberapa hari di udara bebas setelah melakukan aksi jahat pada Minggu 4 April 2021. Kedua tersangka yang merupakan residivis tersebut beraksi di Jalan Raya Maja - Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. 



Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi pejambretan yang dilakukan dua orang tersangka berinisial JJ alias Bendot (24) dan I alias Badot (36) itu, sempat terekam video amatir dan viral di media sosial.


Menurut AKP Siswo, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial WS (16) melintas di Jalan Raya Maja - Sukahaji, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, tiba tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.



Kedua pelaku yang masih berada di atas motor langsung merampas satu buah handphone (ponsel) yang disimpan di laci/dashboard sepeda motor milik korban, berikut uang tunai sebesar Rp150 ribu yang tersimpan di dalam casing handphone tersebut.


"Selanjutnya tersangka langsung kabur ke arah Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Saat itu juga korban pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil," ungkap AKP Siswo, Kamis (29/4/2021).


Sementara itu, dijelaskannya, bahwa salah seorang saksi lainnya bernama Ifan juga sempat berusaha mengejar kedua pelaku dan mencoba menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menendang sepeda motor tersebut.


Namun salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis samurai. sehingga saksi pun mengurungkan niatnya dan akhirnya pelaku berhasil kabur.



Namun, pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, saksi sempat berhasil merekam video pada saat pelaku melarikan diri. Dan rekaman video pengejaran pelaku tersebut, viral di media sosial Facebook.


"Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka itu, akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: