BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Menjadi Mucikari Prostitusi Online, Sepasang Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), HH (35) dan DA (29), sepasang suami istri asal Kabupaten Majalengka, ditangkap oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.


Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan tarif Rp. 500 ribu sekali kencan.



Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan personel Satreskrim Polres Majalengka.


"Jadi awalnya anggota kami menyamar dulu (pura-pura jadi pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukkan lokasinya kemudian petugas melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi," ujar AKP Siswo saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).



Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dari lokasi penggerebekan. Dikatakan Siswo, dua perempuan tersebut salah satunya korban berinisial KM (14) dan satunya lagi adalah DA yang merupakan mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri.


"Setelah kami dalami ternyata DA juga melayani pria hidung belang, uniknya pelanggannya itu di dapat dari suaminya sendiri berinisial HH," kata Siswo. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp. 500 ribu dan satu buah ponsel.


Kendati, berdasarkan hasil penyidikan, sepasang suami istri tersebut diketahui, menjalankan bisnis gelapnya itu melalui aplikasi Me Chat. "Kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan," tuturnya.



DA dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, HH dijerat pasal 45 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: