Koran Cirebon ( Cirebon Kota ),Baru saja selesai dari perkara kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2018-2019 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon nampaknya akan memasuki babak baru lagi. Ya salah satunya surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon. DR. H. Irawan Wahyono. SP,d, M.Pd tertanggal, 8 Maret 2021 kepada SMP Negeri Cirebon yang diduga telah melakukan kelalaian dan pelanggaran selama pelaksanaan pendaftaran PPDB TP 2018-2019.
Berdasarkan pengamatan lampiran surat rekomendasi tersebut diantaranya, untuk melakukan pembinaan pegawai, evaluasi pengangkat kepegawaian, membuat surat teguran tertulis, melakukan konfirmasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) atau meminta fotocopy KK yang sudah di legalisir oleh Disdik setempat juga atas nama anak didik yang diterima saat pendaftaran PPDB tahun 2018-2019.
Rekomendasi tersebut rupanya menjadi pertanyaan dari kelompok tertentu yakni aktivis senior pelapor APBD-P tahun 1999-2004, misalnya meminta permohonan tindak lanjut kepada pihak hukum. (PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon) dan menurut kelompok ini surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 8 Maret 2021 sudah 'Menyalahgunakan Wewenang' tulisnya.
Hal permohonan tidak lanjut tersebut tentunya memiliki dasar hukumnya seperti Undang-undang (UU) tentang pokok-pokok kepegawaian, PP tentang di siplin PNS, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan lain-lainnya. Sehingga Selasa tanggal 13 April 2021 permohonan tindak lanjut pun dibuat dan sudah dilaporkan ke pihak-pihak terkait yang ada di wilayah Kota Cirebon.
Adalah Achmad Sofyan Cs belum lama ini mengatakan, bahwa kasus dugaan penyimpangan pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019-2020 polanya sama dan saya akan membuat laporan kembali setelah kasus dugaan penyimpangan PPDB tahun 2018-2019 selesai ujarnya.
" Sekarang muncul surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk SMP Negeri 1, 2, dan 5 seharusnya aturan PPDB menyatakan bahwa Inspektorat Kota Cirebon menyerahkan rekom kepada Walikota Cirebon yang tentu kita tidak mengetahui isinya '. Lalu pasal 26 ayat 1a Walikota yang memberikan sangsi kepada Kepala Dinas Pendidikan terdahulu di era H. Jaja Sulaeman mesti seperti itu. Namun jika laporan saya tidak ditindak lanjuti saya akan lanjutkan ke tingkat hukum berikutnya". Ungkap sofyan
Dia juga menambahkan surat rekomendasi atau surat teguran yang di terbitkan dari Kadisdik Kota Cirebon yang sekarang diduga salah jadi yang harus memberikan sangsi itu Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis. SH. Dengan terbitnya surat rekomendasi itu dari Kadisdik Kota Cirebon, artinya Walikota Cirebon dari tahun 2019 belum memberikan sangsi kepada oknum Disdik Kota Cirebon dan pihak lainnya yang diduga melakukan penyimpangan didalam pelaksanaan PPDB TP 2018-2019 yang tak sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2018 dan Peraturan Walikota sendiri.
" Yang saya ketahui sewaktu Jaja Sulaeman sebagai Kadisdik semestinya Kadis memberikan sangsi kepada pihak SMPN 1 dan juga Irawan Kadis sekarang karena saat itu dia komite sekolahnya. Peristiwa ini sebulan sebelumnya tanggal 8 Maret kita sudah berperkara, di kira pihak Disdik tidak mengetahui bahwa kita mendapatkan bukti surat rekomendasi tersebut". kata Sofyan.
Lebih lanjut, Achmad S, Pepen S, Welly W adalah mantan pelapor APBD-P Kota Cirebon tahun 2004 catatan sejarah perkara kasus hukum terbesar yang pernah terjadi di wilayah hukum Kota Cirebon, 30 anggota DPRD Kota Cirebon saat itu di vonis bersalah alias prodeo 4 tahun. ( Red )
Post A Comment: