BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aktivis Senior Pelapor APBD Gate Tanyakan Surat Rekomendasi Kadisdik Cirebon Yang Dinilai Salah 


Koran  Cirebon  ( Cirebon Kota ),Baru saja selesai dari perkara kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2018-2019 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon nampaknya akan memasuki babak baru lagi. Ya salah satunya surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon. DR. H. Irawan Wahyono. SP,d, M.Pd tertanggal, 8 Maret 2021 kepada SMP Negeri Cirebon yang diduga telah melakukan kelalaian dan pelanggaran selama pelaksanaan pendaftaran PPDB TP 2018-2019. 


Berdasarkan pengamatan lampiran surat rekomendasi tersebut diantaranya, untuk melakukan pembinaan pegawai, evaluasi pengangkat kepegawaian, membuat surat teguran tertulis, melakukan konfirmasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) atau meminta fotocopy KK yang sudah di legalisir oleh Disdik setempat juga atas nama anak didik yang diterima saat pendaftaran PPDB tahun 2018-2019.


Rekomendasi tersebut rupanya menjadi pertanyaan dari kelompok tertentu yakni aktivis senior pelapor APBD-P tahun 1999-2004, misalnya meminta permohonan tindak lanjut kepada pihak hukum. (PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon) dan menurut kelompok ini  surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 8 Maret 2021 sudah 'Menyalahgunakan Wewenang' tulisnya.


Hal permohonan tidak lanjut tersebut tentunya memiliki dasar hukumnya seperti Undang-undang (UU) tentang pokok-pokok kepegawaian, PP tentang di siplin PNS, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan tentang Penerimaan Peserta Didik baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan lain-lainnya. Sehingga Selasa tanggal 13 April 2021 permohonan tindak lanjut pun dibuat dan sudah dilaporkan ke pihak-pihak terkait yang ada di wilayah Kota Cirebon. 


Adalah Achmad Sofyan Cs belum lama ini mengatakan, bahwa kasus dugaan penyimpangan pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019-2020 polanya sama dan saya akan membuat laporan kembali setelah kasus dugaan penyimpangan PPDB tahun 2018-2019 selesai ujarnya.


" Sekarang muncul surat rekomendasi dan surat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk SMP Negeri 1, 2, dan 5 seharusnya aturan PPDB menyatakan bahwa Inspektorat Kota Cirebon menyerahkan rekom kepada Walikota Cirebon yang tentu kita tidak mengetahui isinya '. Lalu pasal 26 ayat 1a Walikota yang memberikan sangsi kepada Kepala Dinas Pendidikan terdahulu di era H. Jaja Sulaeman mesti seperti itu. Namun jika laporan saya tidak ditindak lanjuti saya akan lanjutkan ke tingkat hukum berikutnya". Ungkap sofyan


Dia juga menambahkan surat rekomendasi atau surat teguran yang di terbitkan dari Kadisdik Kota Cirebon yang sekarang diduga salah jadi yang harus memberikan sangsi itu Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis. SH. Dengan terbitnya surat rekomendasi itu dari Kadisdik Kota Cirebon, artinya Walikota Cirebon dari tahun 2019 belum memberikan sangsi kepada oknum Disdik Kota Cirebon dan pihak lainnya yang diduga melakukan penyimpangan didalam pelaksanaan PPDB TP 2018-2019 yang tak sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2018 dan Peraturan Walikota sendiri.


" Yang saya ketahui sewaktu Jaja Sulaeman sebagai Kadisdik semestinya Kadis memberikan sangsi kepada pihak SMPN 1 dan juga Irawan Kadis sekarang karena saat itu dia komite sekolahnya. Peristiwa ini sebulan sebelumnya tanggal 8 Maret kita sudah berperkara, di kira pihak Disdik tidak mengetahui bahwa kita mendapatkan bukti surat rekomendasi tersebut". kata Sofyan.


Lebih lanjut, Achmad S, Pepen S, Welly W adalah mantan pelapor APBD-P Kota Cirebon tahun 2004 catatan sejarah perkara kasus hukum terbesar yang pernah terjadi di wilayah hukum Kota Cirebon, 30 anggota DPRD Kota Cirebon saat itu di vonis bersalah alias prodeo 4 tahun. ( Red )

Banner

Post A Comment: