BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster


Koran  Cirebon  ( Bandung ),Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil menggagalkan Penyelundupan 70,000  bibit Lobter (Benur) yang dikirm dari Sukabumi Jawa Barat.


Pengungkapan kasus berawal pada hari Jum’at  tanggal 23 sekitar jam 2 pagi kemudian Penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka C dan CS, yang diketahui membawa puluhan ribu benih Lobster yang akan di jual ke Vietnam dan Singapura.



Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago S.I.K., M.Si dalam  konferensi pers Jum’at (23/04/2021). di Bandung.


Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar  bibit lobter tersebut didapat berasal itu dari para nelayan yang ada tiga tempat di wilayah Sukabumi yakni daerah Cidaun, Tegal Bulan dan daerah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.



“Mereka menjual bener-bener ini ada dua jenis, yaitu benih benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara.


Untuk jenis pasir, Kabid Humas  mengatakan, satu ekornya dinjual dengan harga Rp. 6.000 dari nelayan, sementara jenis mutiara idibeli dengan harga Rp. 28.000.


Jadi ada perbedaan harga antara dua jenis benih benih lobster tersebut, imbuhnya.



Dari perkara ini sambung Kabid Humas, petugas berhasil menyita barang bukti, 9 box sterofom yang berisi kurang lebih 70.000 benih lobster, satu unit Mobil minibus merk Toyota Avanza dan 2 buah handphone merk Oppo.


“Para tersangka telah melakukan penyelundupan benih Lobster ini dari daerah Sukabumi, kemudian diberangkatkan ke daerah Serang Banten, yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam dan Singapura” ungkapnya.


Dari hasil penjulan 70.000 benih Lobster para tersangka meraup keuntungan kurang lebih 2 Rp. miliar ” jelas dia.


Dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan,  para tersangka telah melanggar pasal 88 junto pasal 92 tentang perikanan, tahun 2004 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dalam undang-undang RI nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 26 undang-undang RI nomor 11 tentang cipta kerja.(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: