Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Kembali terungkap modus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka yang menyamar menjadi petugas dari PU. Aksi pencurian dan pemberatan (curat) menyamar sebagai petugas Pekerjaan Umum (PU) berhasil diungkap Polres Cirebon Kota. Mereka berasal dari Kelompok Makassar. Pelaku biasannya mengincar rumah kosong, dan rumah yang berpenghuni lansia. Juga memanfaatkan kelengahan. Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H. S.IK. M.H , dalam Kongres yang dipimpinnya dengan didampingi oleh kasat reskrim AKP I PUTU HASTI HERMAWAN, S.IK, MH, M.SI., kasubbag humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA, SH.MH, Kanit Buser IPTU SHINDI AL-AFGHANY, SH MH.dan Kasi Propam IPTU SUKIRNO, SH. di mako Polres Ciko. Senin (12.04.21). jam 15.00 wib
Pelaku ini biasanya mengajak berbincang, mengaku dari petugas PU. Nah pelaku lainnya, biasanya yang bergerak melakukan pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi.
Disebutkan dia, pelaku sudah beraksi di sejumlah TKP baik di Cirebon, Magelang dan Bogor. Bahkan saat ditangkap, mereka sedang bersiap beraksi di Solo, Jawa Tengah. Dari pelaku berhasil diamankan Rp 400 juta hasil dari pencurian di Kota Cirebon. Tegas Pria asli Pulau dewata bali ini.
Adapun hasilnya terdiri dari uang tunai Rp 95 juta, emas batangan 25 gram, 1 emas koin 5 gram, dua set perhiasan, cincin berlian dan tas berisi uang Rp 150 juta.
“Dua tersangka yang diamankan, AS dan A. Mereka diamankan di Solo, Jawa Tengah saat akan beraksi. Masih ada DPO 4 orang. Semua kelompok Makassar,” ujar Kasatreskrim, didampingi Katimsus Polres Ciko Iptu Shindi Al-afghany SH MH. dan kasubbag humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA, SH.MH.
Di wilayah Kota Cirebon, pelaku beraksi pada Kamis 18 Maret 2021 di Pekawatan, Pekalipan, Kota Cirebon. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. tandas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi. alumni Akpol 2012 ini.
Post A Comment: