Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), kembali jajaran satreskrim Polres Cirebon kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok berandalan bermotor. Aksi Saling Serang dua kelompok pemuda Kali ini antara tim pemuda jawa dan tim gercep. Mereka saling serang dengan sajam di Jalan Sekarkemuning, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Hal ini terungkap dalam Kongres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H. S.IK. M.H dengan didampingi oleh kasat reskrim AKP I PUTU HASTI HERMAWAN, S.IK, MH, M.SI., kasubbag humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA, SH.MH, Kanit Buser IPTU SHINDI AL-AFGHANY, SH MH.dan Kasi Propam IPTU SUKIRNO, SH. di mako Polres Ciko. Senin (12.04.21). jam 15.00 wib
Ditegaskan Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H. S.IK. M.H. Aksi saling serang tersebut diawali dengan janjian lewat medsos, Termasuk menentukan waktu dan tempat untuk tawuran. Dengan senjata yang digunakan. sejenis clurit yang sepertinya hasil rakitan sendiri. Kedua kelompok sepakat berempur pada 7 April sekira pukul 01.00 dini hari. Kelompok pemuda jawa dan gercep janjian di Jalan Sekarkemuning, tepatnya di dekat kantor Telkom ". Jelasnya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan pada keterangan Pers , dari bentrokan tersebut terdapat satu korban terkena sabetan sajam mengalami luka cukup lebar di bagian punggung
Timsus dan Tim Tekab bersama jajaran polsek kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan kedua kelompok remaja tersebut. Dipimpin Katimsus Polres Ciko Iptu Shindi Al-afghany SH MH.
“Dari dua kelompok semuanya anak-anak dibawah umur, yang telah ditangkap berjumlah 11 orang. Satu orang lainnya, dikirim ke rumah sakit karena terkonvirmasi Covid-19,” kata Kapolres, dalam ekspos kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota.
Dari 11 orang yang tertangkap, terdapat anggota kelompok Gercep 4 orang dan kelompok Pemuda Jawa 7 orang.
Kapolres cirebon kota menegaskan, dari kejadian tawuran tersebut nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.
“Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 peghasutan. Maupun undang-undang darurat,”
“Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman 7 tahun, ada juga 12 tahun,” pungkas pria asli pasuruan jatim ini didampingi Kasubbag humas Polres cirebon kota.( Prayoga.Aji )
Post A Comment: