Koran Cirebon ( Garut ), 26/04/2021 Salah seorang warga bernama Yusuf Sudarajat, saat pulang dari RSUD dr Slamet setelah mendampingi keluarganya, saat membayar karcis masuk motor sekitar pukul 21.45 WIB pulang' pukul 01.00 WIB, tarifnya Rp. 8.000,- (Delapan Ribu Rupiah) Minggu, 26/04/2021
Menurutnya saat memberikan karcis sambil memberikan uang Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), kepada juru parkir uang diberikan kembaliannya Rp.2.000 (Dua Ribu Rupiah). Saya ingatkan uangnya Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) Pak, Iya kembaliannya Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah), ucapnya.
Selanjutnya ia, merasa kaget karena dua hari yang lalu pada waktu yang sama, pernah membayar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah), haya bayar Rp.4.000,-(Empat Ribu Rupiah), sebenarnya tarifnya berapa normalnya, ujarnya.
Sementara Beni menambahkan, tarif normal biasanya Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sampai Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) bila agak lama bila siang hari, mungkin untuk malam hari tarif parkirnya bebeda, padahal ketentuan sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, tarif parkir untuk motor Rp 1.000. (Seribu rupiah), sesuai sumber pikiran Rakyat (15/04/2019). Pungkasnya. ( Beni.Sudi Aji )
Post A Comment: