BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemerintah Alokasikan Anggaran 15.36 Triliun Untuk Program BPUM Sasaran 12,8 juta Pelaku UMKM


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Pada tahun 2021 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dana sebesar 15,36 Triliyun untuk program BPUM dengan sasaran 12,8 juta pelaku UMKM.


Sehubungan dengan pengajuan usulan dan penyaluran BPUM Tahun 2021 Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon menyampaikan informasi kepada setiap calon penerima BPUM se-Kabupaten Cirebon, bahwa pengajuan BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh Dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota dan Propinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.


Bahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Mohamad Fery Afrudin memaparkan ,”Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat, hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.


Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya dan diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan


Terhadap para pelaku UMKM tidak hanya untuk kepentingan program BPUM saja tetapi juga untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlidungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Oleh karena itu data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan.


Berkaitan dengan hal tersebut dihimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi sendiri kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan melalui pemerintah desa setempat (tidak menggunakan jasa perantara lainnya).


Disampaikan lebih lanjut dalam proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungli (pungutan liar)


Dalam kesempatan ini, Ferry menuturkan hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 30 April 2021 dan telah diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI sebanyak 64.143 orang pelaku UMKM.( Firda Asih. Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: