BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bupati Garut Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021


Koran  Cirebon  ( GARUT ), Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada 8 juni 2021 mendatang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa, yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di 217 desa yang ada di 40 kecamatan di Kabupaten Garut.


Guna menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.


Dalam surat ini Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung ini. “Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” seru Bupati Garut  dalam Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2021 tersebut.



Ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.


Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS), serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.( Beni.Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: