BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kuat Warga Intimidasi Nakes Puskesmas Sukasenang Banyuresmi Garut, Perlindungan Hukum Nakes Perlu Diperkuat.


Koran  Cirebon  ( Garut ), 26/06/2021 Setalah beredarnya Informasi terkait adanya salah satu warga, yang menampar fice Shield (pelindung wajah) kepada salah satu tenaga kesehatan PKM Puskesmas Sukasenang yang sedang merawat pasien Covid-19, bertempat di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu, 26 Juni 2021.


"(Peristiwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang tenaga medis, mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker, dan analis)"



"Sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang tenaga medis, Pasal tersebut mencantumkan Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum, sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan"


Saat dikonfirmasi kepada pihak Nakes (Tenaga kesehatan) melalui telepon selulernya berinisal (A) yang mengalami penamparan terhadap fice Shield (Pelindung wajah) menjelaskan awal kronologis kejadian tersebut;


"Diperkirakan sekitar pukul 22.00 Wib, tanggal 25 Juni 2021 setelah penjemputan salah satu pasien yang terkonfirmasi covid-19, diwilayah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi"


Menurutnya, "Berawal dari kedatangan warga yang meminta oksigen untuk orang tuanya yang mengalami sesak napas, keluarga pasien tersebut berasal dari warga Kampung Kaum, Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi"


Dikarenakan oksigen yang ada di Puskesmas Sukasenang, sedang dipergunakan oleh pasien Covid-19. Saya informasikan untuk bisa mendapatkan perawatan sebaiknya ke Puskesmas Bangendit, agar mendapatkan perawatan di Ruang Inap 24 jam, tuturnya.


Tidak lama kemudian pihak keluarga pasien mendatangi lagi Puskesmas Sukasenang, sambil menceritakan sudah berkeliling kesemua Rumah Sakit penuh. Saat berbincang dengan pihak keluarga pasien, untuk menjelaskan mengenai oksigen yang sedang dipakai oleh pasien Covid-19,


"Kemudian datang seorang laki-laki berusia kurang lebih 30 tahun menampar face Shield (pelindung wajah) sambil mengucapkan masa tidak ada oksigen, lalu langsung pergi" Ujarnya.


Dengan adanya kejadian ini Kepala Puskesmas Sukasenang dr Sri Cahyatiningsih menyapaikan melalui pesan Whatsapnya "Untung saja nakesnya pakai faceshield (pelindung wajah) jadi tidak langsung kena mukanya, ungkapnya


"Jangan karena kesal masuk Rumah Sakit susah karena penuh, tenaga kesehatan Puskesmas jadi bulan-bulanan kekesalan keluarga pasein"


"Perlu diketahui Puskesmas Sukasenang, bukan Puskesmas Rawat Inap 24 jam, tetapi Puskesmas Sukasenang adalah Puskesmas Rawat Jalan" Tandasnya.


Selain itu untuk para tenaga kesehatan yang ada tidak ada honor atau uang lelah, bagi para Nakes di Puskesmas rawat jalan, untuk merawat kasus Covid-19. 


Karena rasa kemanusiaan saja, kita tanggulangi pasien Covid-19 di Puskesmas Sukasenang seadanya, sambil menunggu waktu diterima di RSUD dr Slamet Garut.


Selajutnya dr. Sri Cahyatiningsih menegaskan, "Mereka keluarkan tenaga demi rasa kemanusiaan, lelah iya, waktu habis iya, tetapi tidak dihargai oleh masyarakat", kalau tidak ada tenaga kesehatan bagaimana yang butuh pertolongan ? Ungkapnya kesal. 


Kalau puskesmas tutup karena diintimidasi dengan kekerasan siapa yang mau menolong dan memeriksa mereka yang sakit ? yang butuh pelayanan kesehatan, Tandasnya.


Kami berharap untuk menimbulkan efek jera, tidak bisa selesai dengan urusan minta maaf, harusnya masalah ini diproses seperti kasus kekerasan pada tenaga kesehatan di pameungpeuk, karena Nakes kami sedang merawat pasien Covid-19, tegasnya


Selain itu Kasus ini juga sudah disampaikan ke DPP PPNI (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Pungkasnya.


Dilansir dari Media IndoNews Bang Very, "Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Keperawatan Dinilai Masih Lemah, dalam

diskusi perlindungan hukum tenaga keperawatan"


Peristiwa kekerasan kepada tenaga perawat yang baru-baru ini terjadi, membuka mata kita akan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga perawat. Kasus ini bukan yang pertama terjadi di dunia kesehatan Indonesia.


Padahal, selain bertugas merawat yang sakit, di tengah masa pandemi ini, para tenaga medis juga kerap menghadapi amukan pasien maupun keluarganya.


Pada tanggal 17 Oktober 2014 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan lahir. Undang-Undang ini berisi tentang sejumlah ketentuan yang bertujuan untuk memberikan dan memenuhi perlindungan hukum pada perawat.


Seperti dikutip dari siaran pers Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (24/4), Undang-Undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan meningkatkan mutu Perawat, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta kepastian hukum kepada Perawat dan Klien.


Seorang perawat senior, Laurentina Nora Eda dalam diskusi mengenai Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan di Rumah Kebudayaan Nusantara pada Sabtu 24 April 2021, mengungkapkan tidak mudah menjadi perawat.


“Selain harus berlatar pendidikan keperawatan, perawat juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik. Dalam pekerjaannya, perawat tidak hanya berhadapan dengan pasien namun juga dengan keluarga pasien,” ujarnya.


Sementara aktivis buruh yang juga Ketua DPP KSPSI DKI Jakarta William Yani Wea mengatakan masih ada ketimpangan jam kerja dokter dan perawat di rumah sakit. Banyak perawat dituntut bekerja hampir 12 jam sehari. Padahal jam kerja normal adalah 8 sampai 9 jam per hari.


“Jam kerja yang sedemikian panjang tentu mempengaruhi kondisi psikis perawat,” katanya.


Standar layanan rumah sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi dalam kondisi apapun.


Demikian pula sesuai dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, mencantumkan Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.


Ahli hukum kesehatan, Sukendar SKM., M.H.Kes, mengatakan tenaga Kesehatan (perawat) kerap mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi namun tidak terekspos. Banyak perawat yang mendapat perlakuan intimidasi enggan melapor karena khawatir nama baiknya rusak.


Budayawan Romo Benny Susetyo menganalogikan profesi perawat dengan guru. Serupa dengan guru, perawat layak disebut pahlawan tanpa tanda jasa.


Karena tugas utama perawat, menurut Romo Benny, adalah menjaga kehidupan. Kultur di Indonesia belum sepenuhnya menghargai profesi perawat. Bahkan kadang perawat diperlakukan layaknya pembantu rumah tangga oleh pasien atau keluarga pasien. Pungkasnya. ( Beni.Sudi Aji )


Banner

Post A Comment: