Koran Cirebon ( Kota Cirebon ), Diduga tarik ulur pengaduan atas hilangnya 3 mesin pompa Riol di tahun 2019 masih terus bergulir meskipun sudah dilakukan pengaduan dalam waktu yang tak sebentar. Inspektorat daerah Kota Cirebon pada Kamis, 27/05/2021 bertempat diruang pelayanan kantor Inspektorat daerah Kota Cirebon yang beralamat dijalan Siliwangi nomor 113 Kota Cirebon, kembali melakukan permintaan keterangan atas pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terhadap asset cagar budaya yang diduga telah digelapkan atau hilang.
Saat di Konfirmasi Media Konon kata pengaduan atau masyarakat mengatakan kasus hilangnya pompa Riol Ade Irma Suryani dijalan Yos Sudarso tersebut merupakan diduga kuat tindakan pidana murni atau kasus tindak pindana pencurian cagar budaya yang belum ada kejelasannya sampai sekarang.tegasnya.
Bahkan petugas kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Cirebon saat di wawancara Media terkait 3 Mesin Rol tersebut mengungkapkan"Tidak pernah ada lelang 3 pompa mesin tersebut".jelasnya.
Sehingga kelompok masyarakat sebagai pelapor pertama (Jajat Sudrajat) dilanjutkan oleh Achmad Sofyan Cs menegaskan dan menduga 3 mesin Riol yang digelapkan atau hilang dari kompleks bangunan cagar budaya di taman Ade Irma Suryani Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon,diduga kuat akibat Kelalaian atau ulah oknum tertentu baik dari PDAM Kota Cirebon maupun dari Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon ujarnya.
Saat itu, Tim Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kota Cirebon mengajukan 6 pertanyaan kepada, Achmad Sofyan Cs yang akrab disapa Sofyan, Pepen Supendi, Welly Walewangko dan Bambang Sumarsono salah satu dari pertanyaan itu ' Apakah saudara mengetahui bahwa bangunan Riol Ade Irma Suryani merupakan bangunan cagar budaya ' didalam pertanyaan tersebut Achmad Sofyan Cs menjawab mengenai mesin pompa Riol. Ya mengetahui secara fisik dan secara yuridis dari Dinas Pariwisata yang sudah memasang plang sebagai cagar budaya.
Kedua berdasarkan keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 tahun 2001 dan ketiga menurutnya mesin pompa Riol itu yang utama, sejak tahun 2008 bangunan sudah rusak dan dibangun kembali oleh PDAM Kota Cirebon. Diantara tahun 2014 s/d 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan bangunan aslinya.
Seperti contoh diduga pembuatan jendela yang lebih tinggi dari jendela yang asli dan diduga terjadi perusakan cagar budaya dimulai dari PDAM ungkapnya.
"Kronologis mesin pompa Riol cagar budaya itu sudah hancur sejak tahun 2008 atau dengan kata lain tindakan mula-mula pernah dilakukan oleh Direktur Teknik PDAM Kota Cirebon 'HY' tahun 2013-2017 misalnya mesin pompa Riol akan di jadikan cagar budaya yang utuh dan akan di fungsikan secara moderen sebagai museum teknologi,namun apa yang dilakukan diduga kuat tidak sesuai harapan alias terjadi perusakan bangunan cagar budaya" jelas Sofyan.
Dari pengamatan yang ada diduga kuat kasus pembangunan sendiri merupakan perusakan cagar budaya,diduga kuat itu terjadi sebelum penyerahan dari PDAM Kota Cirebon ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon tahun 2019.
Dan diduga kuat selain ada transfer pengetahuan dari PDAM ke DPUPR Kota Cirebon untuk pengoperasian mesin pompa (IPAL) berakhir 31 Agustus 2019. Namun diduga kuat penyerahan asset terjadi di bulan September 2019.
Berbagai hasil survei yang ada kepada Kasi Pengelolaan Air Limbah di Januari tahun 2017 sampai Juli 2019 menerangkan, tidak terjadi transfer pengetahuan (knowledge) dan jumlah pompa yang di serahkan sebanyak 3 unit dan masih bisa di operasionalkan, akan tetapi tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) arena karena kendala biaya.
Setelah aset di serahkan diduga kuat timbul berbagai persoalan diantaranya raibnya 3 mesin pompa Riol,hal ini di buktikan adanya hasil konfermasi dengan Badan Keuangan Daerah dimasa Karman (sekarang pesiun) tidak didapatkan penjelasan ada proses lelang mesin pompa Riol, dan investigasi kepada penjaga mesin Riol, pejabat, dan mantan penjabat PDAM, DPUPR dan BKD selama 8 Minggu dan termasuk mencari tahu ke penjual besi bekas yang di sinyalir pernah di tawarkan tender penjualan mesin itu.
Seterusnya agar Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Cirebon supaya dapat segera menindak lanjuti, seperti meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait termasuk penjaga malam dari PDAM tersebut. ( Prayoga.Red )
Post A Comment: