BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP IMRON ERMAWAN, Kompak dengan Kejaksaan, Pengadilan Juga Sat Pol PP. Tindak pelanggar PPKM Darurat dan sidang ditempat


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Salus Poluli Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi ". Tegas Kapolres cirebon kota. Kami forkopimda kota cirebon, bertekad sukseskan dan dukung pelaksanaan PPKM Darurat di kota Cirebon. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 03 - 20 juli 2021. Intruksi menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan surat Edaran Nomor : 443/SE.59.PEM sudah di sebar kepada masyarakat. Kewajiban seluruh masyarakat untuk bisa melaksanakannya. Hari ini kita akan melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum terkait kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat bertempat GTC. Penindakan dan sidang di tempat saat dan hari ini juga di lokasi tenda GTC yang sudah kita siapkan. Selasa (06.07.21).

Lanjut kapolres cirebon kota, Kami melakukan ini demi kesehatan keselamatan masyarakat Kota Cirebon khususnya dan masyarakat pada umumnya.



Kapolres Cirebon kota, AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH  yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, operasi penegakan hukum yustisi ini di bagi dua metode yakni melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat. Team 1 dipimpin oleh Kasat Pol Air IPTU SAYUTI UBRATA dan Team 2 dipimpim oleh Kasat reskrim AKP I PUTU ASTI HERMAWAN, S.IK, MH, M.Si. dengan tugas melakukan penindakan pelanggar tidak menggunakan masker , team 1 dan penindalan bagi pelaku usaha non essensial yang masih buka atau tdk sesuai ketentuan PPKM Darurat oleh team 2. Ujarnya


" Hasil gabungan Polri dan Satpol PP untuk Ops Penegakan Hukum terhadap Warung/Toko yang melakukan penjualan barang dan jasa tidak sesuai Perda No 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Penyakit di kota cirebon dan melanggar SE Walikota tgl 2 Juli tahun 2021 nomor 443/ SE.59-PEM tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) untuk Pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota cirebon  dengan menyisir Seputaran Pertokoan sepanjang jl.tuprev - jl.tuparev - jl.kartini - jl.cipto mangunkusumo - jl.sutomo. Terdapat sedikit ada 6 tempat/toko yang ditertibkan dan langsung melaksanakan sidang oleh pengadilan negri kota cirebon yang bertempat di lapangan parkir GTC dan membayar denda yaitu AROMA WANGI PARFUME Jl.TUPAREV DEPAN POLSEK UTARA BARAT.(dikenakan sanksi denda Rp.150.000,-)., RIANA WANGI PARFUME JL.TUPAREV DEPAN POLSEK UTARA BARAT.(dikenakan sanksi denda Rp.150.00Sert., BURSA SAJADAH JL.KARTINI.(dikenakan sanksi denda Rp.200.000,-)., TOKO Mr.D.I.Y JL.CIPTO MANGUN KUSUMO. (Dikenakan sanksi denda Rp.200.000,-)., TOKO SNOOWY BABY &KIDS OUTLET JL.SUTOMO.(dikenakan sanksi denda Rp.150.000,-)., STOPPER PARFUME JL.KARTINI.(dikenakan Sanksi denda Rp.150.000,-). Tegas AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH.


Sementara untuk team 1, memperoleh pelanggar sebanyak 13 orang yang tidak memakai masker, dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi administrasi sidang ditempat (bayar denda Rp. 100.000,-/orang) dan sebanyak 4 orang dikenakan sanksi sosia berupa korvei dan push up sebanyak 20 kali. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.
( Sudi Aji.Prayoga )

Banner

Post A Comment: