BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perkuat PPKM Darurat, Secara Mobile Personel Gabungan Polres Majalengka Melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Hukum Prokes


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Antisipasi penyebaran Covid -19 Polres Majalengka Bersama TNI serta Satpol PP, Pengadilan, dan Instansi terkait guna memperkuat PPKM Mikro Darurat menggelar Kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dalam rangka peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pencegahan Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Selasa (6/7/2021).


Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL Firman Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan melaksanakan Giat Operasi Yustisi gabungan secara mobile, dengan memberikan Himbauan Penerapan PPKM Darurat dan Peningkatan disiplin serta penindakan hukum Prokes dengan Sasaran Perkantoran, pertokoan, rumah makan guna Cegah Penyebaran Covid 19.



Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih ditemukan Pelanggar Prokes sehingga perlu dilaksanakan Penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan alat Prokes. Sebagai informasi, Operasi Yustisi secara mobile yang dilaksanakan rutin setiap hari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Majalengka.


Dari pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan hukum Disiplin Prokes ini terdapat beberapa orang pelanggar prokes yang dijaring Polres Majalengka secara humanis kepada para pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang ditempat untuk menimbulkan efek jera sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M.” ucap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops KOMPOL Fifman Taufik.



“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” Tuturnya.


Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan ada 5 orang dari Pertokoan dan rumah makan yang melanggar Prokes, pelanggar Prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat.



Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat." ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.


Tambah Kasat Reskrim AKP Siswo mengatakan yang melanggar Prokes Salah satunya Supermarket dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 10juta Rupiah, tegas Kasat Reskrim.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: