BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satgas Covid-19 Polres Majalengka Jaring 7 Pelaku Usaha Abaikan PPKM Mikro Darurat


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Polres Majalengka bersama dengan tim satgas covid-19 Kabupaten Majalengka terus lakukan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin malam (12/7/2021)


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.



Operasi ops Yustisi malam ini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.


Kasat Reskrim mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.



“Tadi malam kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.


Sebanyak 7 pelanggar diantaranya Bidang Usaha 2 Pedagang Nasi Goreng, 2 Pedagang Jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele, masing masing pelanggar Buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.



Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.


“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.


Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.


Ke 7 Pelaku Usaha pelanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di Alun-alun Majalengka dan diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: