BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tim Tindak PPKM Darurat Polres Majalengka Dan Satpol PP Tindak 4 Pelanggar PPKM Darurat


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah disosialisasikan.


Hari ini Team tindak Polres Majalengka dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki Krismanto dengan didampingi Tim Tindak Polres Majalengka dan Satpol PP Kabupaten Majalengka melaksanakan Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat sesuai Perda Propinsi Jabar  No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Majalengka, Selasa (13/7/2021).



Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Majalengka Aiptu Riyana menyampaikan bahwa tujuan utama PPKM Darurat ini guna menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga warga masyarakat diimbau bisa memahami situasinya saat ini, dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan.


"Dalam hal ini, team melaksanakan Pemberian Sanksi Berupa Tipiring karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dalam rangka penanganan Covid -19  pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha. Dan pada hari ini dilaksankan di wilayah Kecamatan Maja dengan mendapati 4 Pelanggar,” ujar Aiptu Riyana



Diantaranya empat pelanggar tersebut adalah 2 Tempat Makan Bakso dan 1 Rumah makan yang masih menyediakan layanan Dine in dan tidak menerapkan layanan Take Away Full yang seharusnya diterapkan di masa PPKM Darurat ini. Selain itu 1 Toko Mas di wilayah Kecamatan Maja juga melanggar PPKM darurat dengan tidak lengkapnya perangkat protocol kesehatan yang disediakan di Toko tersebut.



Di sela sela pelaksanaan penindakan pelanggar Protokol kesehatan juga dilaksanakan bakti social kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebagai wujud perhatian Polres Majalengka kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: