BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kepala KUA Banyuresmi Garut Mencatat, Pernikahan Menurun Signifikan


Koran  Cirebon  ( Garut ), 02/08/2021 Kepala KUA Kecamatan Banyuresmi H. Asep Saepullah, S.Hi saat ditemui bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuresmi Jln. KH. Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Senin, 02 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB.


H. Asep Saepullah, S.Hi mejelaskan

Jumlah pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan, menurun rata-rata 100 orang pertahun dari sejak 2019 sampai 2021. Ungkapnya


Sementara ini untuk tahun 2018 ada 1.015 orang yang menikah, untuk Tahun 2019 ada 936 orang menikah, menurun 79 orang., Tahun 2020 menikah 810 orang menurun 126 orang., Sementara Tahun 2021 sampai hari Senin, 02 Agustus 2021 warga yang mendaftar menikah baru berjumlah 507 Orang. Tuturnya.



Menurutnya tingkat penurunan jumlah pernikahan diawali sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan masa pandemi Covid-19.


"UU. No 1. Tahun1974, Sebelumnya pria berusia 19 Th, dan wanita berusia 16 Th"


"Sementara UU. No.16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur (19 Th)"


"Bila usia berkurang dari (19 Th) pihak pria atau wanita dapat meminta (Dispensasi/keringanan) kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup"


Selanjutnya mengenai jumlah yang menikah di kantor KUA Banyuresmi rata-rata berjumlah 24 sampai 30 orang yang didominasi anak muda yang sudah mencukupi umur untuk menikah. 


Selain itu mengenai bagi warga masyarakat yang surat nikahnya rusak atau hilang, dibuktikan dengan surat kehilangan dari Kepolisian, untuk digantikan dengan surat nikah duplikat, sesuai peraturan yang berlaku. Tandasnya


Bagi warga masyarakat yang belum memiliki surat nikah, harus melaksanakan "Sidang Isbat Nikah" di Pengadilan Agama Kabupaten Garut, yang sebelumnya diberikan dulu surat rekomendasi dari KUA bahwa pernikahan tersebut belum tercatat di KUA setempat.


H. Asep Saepullah, menegaskan kalau menikah di wilayah Kecamatan Banyuresmi, minta surat rekomendasinya ke KUA Banyuresmi. Intinya bahwa warga masyarakat bila untuk konsultasi terkait hal itu, tidak usah ragu dan malu silahkan datang ke kantor urusan agama. Pungkasnya

( Beni.Aji )

Banner

Post A Comment: