BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kepala KUA Banyuresmi Garut Mencatat, Pernikahan Menurun Signifikan


Koran  Cirebon  ( Garut ), 02/08/2021 Kepala KUA Kecamatan Banyuresmi H. Asep Saepullah, S.Hi saat ditemui bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuresmi Jln. KH. Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Senin, 02 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB.


H. Asep Saepullah, S.Hi mejelaskan

Jumlah pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan, menurun rata-rata 100 orang pertahun dari sejak 2019 sampai 2021. Ungkapnya


Sementara ini untuk tahun 2018 ada 1.015 orang yang menikah, untuk Tahun 2019 ada 936 orang menikah, menurun 79 orang., Tahun 2020 menikah 810 orang menurun 126 orang., Sementara Tahun 2021 sampai hari Senin, 02 Agustus 2021 warga yang mendaftar menikah baru berjumlah 507 Orang. Tuturnya.



Menurutnya tingkat penurunan jumlah pernikahan diawali sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan masa pandemi Covid-19.


"UU. No 1. Tahun1974, Sebelumnya pria berusia 19 Th, dan wanita berusia 16 Th"


"Sementara UU. No.16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur (19 Th)"


"Bila usia berkurang dari (19 Th) pihak pria atau wanita dapat meminta (Dispensasi/keringanan) kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup"


Selanjutnya mengenai jumlah yang menikah di kantor KUA Banyuresmi rata-rata berjumlah 24 sampai 30 orang yang didominasi anak muda yang sudah mencukupi umur untuk menikah. 


Selain itu mengenai bagi warga masyarakat yang surat nikahnya rusak atau hilang, dibuktikan dengan surat kehilangan dari Kepolisian, untuk digantikan dengan surat nikah duplikat, sesuai peraturan yang berlaku. Tandasnya


Bagi warga masyarakat yang belum memiliki surat nikah, harus melaksanakan "Sidang Isbat Nikah" di Pengadilan Agama Kabupaten Garut, yang sebelumnya diberikan dulu surat rekomendasi dari KUA bahwa pernikahan tersebut belum tercatat di KUA setempat.


H. Asep Saepullah, menegaskan kalau menikah di wilayah Kecamatan Banyuresmi, minta surat rekomendasinya ke KUA Banyuresmi. Intinya bahwa warga masyarakat bila untuk konsultasi terkait hal itu, tidak usah ragu dan malu silahkan datang ke kantor urusan agama. Pungkasnya

( Beni.Aji )

Banner

Post A Comment: