BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Asal Indramayu

 


MAJALENGKA (Koran Cirebon)- Aksi curanmor terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari empat pelaku, satu orang tewas pasca mengalami kecelakaan saat dikejar warga dan satu tersangka lainnya berhasil diciduk polisi.


   "Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).


    Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2021, sekira pukul 02.00 WIB pagi dini hari. Modus para pelaku masuk ke halaman rumah dan langsung mengambil dua sepeda motor yang tengah terparkir disebuah garasi milik warga.


    Hanya saja, aksi curanmor itu diketahui warga sekitar, hingga akhirnya para pelaku itu dikejar. Dari keempat orang pelaku tersebut, satu orang jatuh dan menabrak trotoar jalanan saat dikejar-kejar oleh warga, sedangkan tiga orang yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.



    "Tersangka yang mengalami kecelakaan, kondisinya kritis. Oleh warga, tersangka langsung dilarikan ke puskesmas setempat. Namun naas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.


      Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.


     "Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya (MrX). Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.



      AKP Siswo mengaku, saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Diantaranya, dua unit sepeda motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.


     "Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka.


(Sudi Aji)



Banner

Post A Comment: