BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan 3 Pria Cabuli Gadis 15 Tahun


MAJALENGKA (Koran Cirebon)- Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda. Dia dicabuli setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).


    Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, tiga cowok yang diduga mencabuli korban masing masing berinisial RFS (16), SH (20) dan MK (27).


     Dari ketiga pelaku tersebut, bahkan satu orang diantaranya RF masih berstatus pelajar dan tidak dihadirkan saat ekspos, Rabu (4/8/2021). Mereka merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.


     "Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban terjadi pada 29 Juli 2021, sekira pukul 01.00 WIB. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak miras," ungkap AKP Siswo DC Tarigan.


     Awalnya, kata AKP Siswo, pelaku berinisial RFS mengajak korban menemui dua pelaku lainnya berinisial SH dan MK. Kemudian korban diajak ke sebuah warung di daerah Tomo, Kabupaten Sumedang, untuk membeli minuman beralkohol tersebut.


     Selanjutnya, para pelaku berpesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras, hingga bocah itu setengah sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kosan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.


     "Dia (korban) dicabuli dan disetubuhi di tempat itu secara bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut," ujarnya.


      Kasat reskrim menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.


   "Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka.


(Sudi Aji)



Banner

Post A Comment: