BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kurang dari 24 Jam Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor

 

Majalengka(Koran Cirebon)-Modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar, Polisi menyebut pelaku pencurian berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang sedang terparkir.


    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, modus baru curanmor itu terungkap setelah seorang pelaku berinisial IM. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Majalengka.


  " Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Majalengka Telah berhasil diamankan seorang pelaku curanmor. Jadi untuk pelaku ini memang ada modus baru yang cukup unik," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (6/10/2021) kemarin.


   Edwin menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang tengah terparkir.


   Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang sedang mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat, Pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta pertolongan kepada petugas parkir untuk dicarikan tukang kunci.


   "Modus baru di mana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang," ucapnya.


   Sontak, permintaan pelaku direspon oleh warga sekitar dengan mencarikan tukang kunci, "Kemudian pelaku meminta untuk dicarikan tukang kunci, tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," jelas dia.


  IM sendiri ditangkap pada Kamis (16/9/2021), setelah polisi mendapati pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian di salah satu grup Facebook.


   Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian di tiga lokasi berbeda. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.


(Sudi Aji.Dede Sukmara)



Banner

Post A Comment: