BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIDUGA OKNUM KUWU DESA SEDONG KIDUL PECAT HJ.IDA TANPA SP 1.2.3 DAN REKOM CAMAT.JADI DI LAPORKAN KE PTUN


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Menjadi Kuwu memang tidak mudah dan membutuhkan banyak Pengorbanan,bila sudah terpilih pun tetap harus legowo dan harus bisa menerima semua Warganya.Baik pendukung atau bukan pendukung,dari situlah maka adanya Calon Aparat Desa yang akan di pilih oleh Kuwu tersebut sesuai dengan Aturan yang ada.

Akan tetapi beda dengan yang terjadi Akhir-akhir ini di Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon,diduga adanya salah satu Aparat Desa yang di Pecat oleh Kuwu tanpa adanya Sp1.Sp2.Sp3.dan tidak adanya Rekomendasi dari Camat setempat.

29/11 2021. Sekdes Desa Sedong Kidul saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon mengatakan,sekarang Kuwu sedang tidak ada di Desa lagi ada acara atau Giat di Luar,kalau terkait Rumor yang lagi Ramai di Desa kami Memang benar Hj.Ida (Mantan Aparat Desa) sudah tidak bertugas sebagai Aparat Desa lagi.Karena sudah dikeluarkan atau di pecat oleh Kuwu,karena sudah menjadi kewenangan Kuwu bisa mengeluarkan Aparat Desanya.Setahu saya pengeluaran Hj.Ida sudah sesuai dan pastinya ada sesuatu sehingga dikeluarkan.

Bahkan Hj.Ida melaporkan Kuwu ke PTUN,selama ini Kuwu memang bolak-balik saja ke PTUN untuk memenuhi Panggilan.Pada hal Kuwu sudah 7 kali memenuhi panggilan di PTUN,minggu ini Kuwu akan ke PTUN untuk yang ke 8 kalinya.jelas Sekdes Desa Sedong Kidul.

Selang beberapa menit kemudian melalui Via Telepon Hj.Ida menjelaskan kepada Media ini,saya di pecat jadi Aparat Desa oleh Kuwu tersebut tanpa adanya Sp1.Sp2 dan Sp3 juga tidak adanya Rekonendasi dari Camat setempat.atas dasar tersebut saya Laporkan Kuwu ke PTUN.

"Saya memohon keadilan di PTUN, dengan adanya Perlakuan Kuwu Sedong Kidul diduga  Semena-mena dan tidak sesuai Prosedur".tegasnya.

Salah satu Pedagang yang ada di Desa Sedong Kidul juga menambahkan,kalau Berita Hj.Ida di keluarkan dari Desa atau di Pecat Kuwu lalu melaporkan ke PTUN itu sudah banyak Warga yg tahu dan sudah lama,sampai sekarang Kuwunya masih sering ke PTUN untuk memenuhi panggilan.Bahkan Hj.Ida Rumahnya sering Kosong karena lebih banyak Keluar Rumah.

Harapan kami agar PTUN akan lebih Selektif dalam menangani Masalah ini dan tidak ada lagi Hukum Tajam ke bawah tapi Tumpul ke Atas.

Semoga saja Hj.Ida adalah Korban yang pertama dan terakhir yang di pecat oleh Kuwu yang diduga tidak sesuai Prosedur,serta menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Desa lainnya.pungkasnya.

 ( Hendi.Red )

Banner

Post A Comment: