BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIDUGA PELAYANAN IBRAHIM GM HOTEL DEWANTI BURUK


Koran  Cirebon  ( Kota Cirebon ),Hotel adalah salah satu tempat Penginapan yang Nyaman,Aman dan harus sesuai Peraturan yang ada.Karena Hotel adalah tempat untuk beristirahat.

Akan tetapi beda dengan yang dialami oleh RA,RM dan A (Konsumen atau Tamu yang menginap) mengungkapkan kepada Media Online dan Cetak Koran Cirebon bahwa,ibrahim GM Hotel Dewanti diduga telah melakukan perlakuan kasar kepada Iwan saat mau mengambil Makan di Resto Hotel Dewanti dan telah mempermalukannya di depan umum.


Rabu 17/11 2021 Iwan bilang ke saya saat itu karena Lapar maka iwan mendatangi Resto Hotel untuk mengambil Makan, tapi Ibrahim dengan Nada keras dan lantang mengatakan,Kamu tidak boleh mengambil Makan disini,nanti siapa yang tanggung jawab. Setelah kami mendengar pengaduan dari iwan(Asisten) kami spontan terkejut karena selama inikan iwan adalah tanggung jawab kami, kami Nginap di Hotel Dewanti Tiga Bulan Lebih Full sampai sekarang Sabtu 20/11 2021.Kenapa kami diperlakukan seperti ini oleh Ibtahim GM Hotel Dewanti.Bahkan sampai Jumat 19/11 2021 saja kami masih menginap di Hotel tersebut,lalu kami mendapat surat dari Hotel Dewanti diantara  isinya adalah Tidak bisa diperpanjang lagi untuk tinggal di Hotel Dewanti. Pada hal kami sudah menjadi Pelanggan selama Satu Tahun ini,setiap ke Cirebon kami menginap di Hotel ini.

Lanjut Amr dan RM,di Hotel ini diduga tidak Layak menjadi Hotel Bintang Dua seperti yang tertera di travel agent online seperti Traveloka, tiket.com,karena keamanan dan kenyamanannya tidak terpenuhi, diduga diantaranya kalau Hotel ini Kebakaran maka yang menginap di dalam Hotel akan Gosong di dalam Hotel karena tidak adanya sistem Pengamanan(fire protection) yang layak dan tidak ada Tulisan Rute Evakuasi,Lift cuma ada Satu untuk Tamu dan Barang di jadikan satu Lift dan lain-lain.

Ironisnya diduga Hotel Dewanti Kota Cirebon di Perijinannya Hotel Melati tapi di travel agent online seperti Traveloka dan tiket.com klasifikasinya Hotel Bintang Dua,kami nginap disini Tiga Bulan Lebih tapi Ibrahim mengatakan di depan saya dan teman saya bilangnya kami nginap Satu Bulan. Lalu yg Dua Bulan lebihnya kemana, setiap kami membayar sewa Kamar juga tidak di beri Kwitansi tanda pembayaran kan aneh. Setiap kali kami menginap sebelum keluar sudah melakukan Pelunasan, ini sih kami saja belum keluar kenapa para Karyawan sudah di ancam akan di Potong Gajinya bila ada keterlambatan bayar sewa kamar.

Jadi diduga Hotel Dewanti telah melakukan Pelanggaran Penipuan Konsumen, Penggelapan Pajak, Administrative Perijinan,Penipuan Publik secara ITE, Kejahatan Gratifikasi suap Pejabat Terkait, Administrative maupun Pidana ketenaga kerjaan, Administrative maupun Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Administrative Pidana UU Cipta Kerja maupun Pidana Peraturan Hukum Kepariwisataan.

Harapan kami agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon Khususnya Wali Kota Cirebon beserta Dinas terkait agar secepatnya menindak lanjuti dan menindak tegas kepada Para pengusaha Nakal, khususnya Hotel Dewanti yang ada di Jalan Dr.Wahidin Kota Cirebon.tegasnya.

Saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon di Loby Hotel tersebut Ibrahim GM Hotel Dewanti yang merangkap menjadi GM di Hotel ONNOS  mengatakan hal-hal sebagai berikut:

saya panggil iwan karena saya mau bicara mengambil Makan nanti siapa yang bertanggung jawab disini.Karena saya perlu untuk mengklarifikasi ini dan tidak mempermalukan iwan.

Hotel Dewanti adalah Hotel Melati jadi Fasilitasnya tidak seperti Hotel Berbintang,bila ada tamu yang Cek In tidak membayar sewa kamar maka Gaji Karyawan saya Potong atau tanggung jawab kalian.

Dinas tenaga kerja kemarin sudah datang ke sini, akpar dan Springkel tidak ada di Kamar karena tidak ada karena kita Hotel Melati jadi tidak ada  ketentuannya. Dari pemadam kebakaran sering datang ke sini untuk memeriksa Akpar

Aturan memang ada tapi kenapa Ijin saya dikeluarin jadi disini yang salah siapa,kalau saya ada kekurangan dalam Usaha maka Pajak saya jangan diminta dong, karena setiap Bulan saya diminta setor Pajak 10% dari Pendapatan.

Jadi Pemerintah Daerah (Pemda) juga punya keharusan mengingatkan saya kurang ini dan itu, tapi ijin saya keluar semua tuh bagaimana.

Saya balikin lagi ke (Pemda)"Bapak jangan minta Pajak saja dari saya dong. Kalau saya punya kekurangan tolong kekurangannya dimana, gimana nih. Saya kenal dekat sama Azis(Wali Kota Cirebon). Terangnya.( Red )

Banner

Post A Comment: