Koran Cirebon ( Jakarta ), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Aliansi Indonesia, T. Bustamam, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait status dan posisi Lembaga Aliansi Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam video yang tercatat sebagai siaran langsung melalui aku Sekretariat DPP LAI pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. (tautan: https://www.facebook.com/sekretariat.dpplai/videos/662341424419493 ).
Dalam video yang tampak seperti sebuah rapat itu T. Bustamam menyampaikan seperti sebuah kata sambutan atau arahan antara menit 05:48 - 15:44 termuat beberapa pernyataan Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia itu yang dalam pandangan redaksi media KORAN CIREBON dapat menjadi sebuah kontroversi.
Di antara pernyataan-pernyataan controversial tersebut ialah:
Aliansi Indonesia bukan ormas, bukan LSM, bukan partai
Pernyataan itu dalam pandangan redaksi apabila secara berdiri sendiri tidak terlalu bermasalah, karena hanya klaim atau opini belaka, terlepas benar atau tidaknya opini tersebut.
Aliansi Indonesia tidak terintegrasi dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas
Sebagaimana diketahui seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur melalui UU Ormas, Lembaga Aliansi Indonesia pun sebagaimana layaknya LSM atau Ormas dari data yang dapat dilihat melalui website resmi lembaga tersebut.
(www.aliansiindonesia.id) terdaftar di Kemendagri RI melalui SKT Nomor : 01-00-00/086/D.IV.1/VIII/2016 dan Kemenkumham RI melalui SK AHU Nomor: 0072219.AH.01.07 Tahun 2016.
Meskipun UU tentang Ormas tersebut telah diperbaharui dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 (apakah ini disebabkan ketidak tahuan yang bersangkutan bahwa UU tersebut telah diperbaharui, itu lain soal), hal tersebut seperti menempatkan Aliansi Indonesia tidak diatur melalui UU sebagaimana layaknya ormas. Kemudian ditambah dengan kalimat lanjutannya yaitu:
“Kita tidak tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Swadaya Masyarakat”.
Aliansi Indonesia tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah.Pernyataan ini seperti menyatakan bahwa Aliansi Indonesia sebagai lembaga ‘superbody’ yang tidak berada di dalam kontrol pemerintah.Pernyataan ini bisa sangat berbahaya, karena sudah seperti ada negara di dalam negara.
Terdaftar dalam Lembaran Negara (Staatsblad)
Pernyataan ini merupakan pembohongan atau pembodohan, atau penyesatan informasi yang luarbiasa. Pada kenyataannya Lembaga Aliansi Indonesia tidak terdaftar dalam.Lembaran Negara.
Lembaga Aliansi Indonesia, sebagaimana LSM atau Ormas lainnya hanya terdaftar dalam Tambahan Berita Negara Nomor 16 Tahun 2017.
Sedangkan Lembaran Negara sendiri memiliki pengertian sebagai “publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan, Pengumuman, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau Pemerintah berketentuan setelah pencatatan dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.”
Pernyataan-pernyataan itu bisa menarik untuk menjadi sebuah kajian atau diskusi publik dengan melibatkan pakar-pakar yang memiliki kompetensi di bidang hukum maupun tata negara, karena merupakan sebuah fenomena unik di mana seorang pengurus LSM atau ormas berani membuat pernyataan yang memposisikan lembaganya seolah berada di luar hukum atau tatanan.
Belum diketahui secara pasti, apakah pernyataan-pernyataan T. Bustamam itu merupakan pendapat pribadi ataukah mewakili lembaga,dimana dia menjabat sebagai Sekjen.https://www.korancirebon.com/2021/11/.html.( Amos )
Post A Comment: