BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bupati Imron Sepakat Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Berpihak pada Masyarakat


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, SE memimpin rapat sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di kantor DPRD setempat, Kamis (9/12/2021). 

Sebelumnya, sejumlah Fraksi DPRD memberikan pandangannya terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Rabu (8/12/2021). 

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag saat membacakan pandangannya mengatakan, bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sesuai surat edaran Kemendagri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan bangunan gedung, serta retribusi, penggunaan tenaga kerja asing yang mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah mengenai revisi persetujuan bangunan gedung agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi," katanya.

Imron menjelaskan, pengajuan raperda ini menjadi urgen karena berdasarkan ketentuan pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Sehingga, berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja sampai dengan 8 Desember tahun 2021 turun dari target retribusi izin mendirikan bangunan. 

"Target awal Rp 4 miliar lebih, telah tercapai Rp 2.3 miliar lebih. Sedangkan  tahun 2022 penerimaan PAD dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan Rp 4.2 miliar lebih. Karena terget Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2021 tidak tercapai dikarenakan daerah dilarang memungut retribusi persetujuan bangunan gedung sebelum ditetapkan menjadi perda," ujarnya.

Selain itu, kata Imron, raperda ini hanya mengatur tentang retribusi saja. Karena sudah ada pengaturan penyelenggaraan persetujuan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung. 

"Kami sependapat bahwa harus lebih berpihak kepada masyarakat dan bukan hanya sekadar mengejar PAD saja. Dalam pengaturan tersebut persetujuan bangunan yang tertuang dalam perda yang dihantarkan penetapan nilai dipertimbangkan atas beberapa hal seperti fungsi bangunan kompleksitas permanensi, ketinggian, faktor kepemilikan dan sebagainya. Dalam perhitungan dan terdapat perbedaan Indeks  fungsi usaha dan UMKM," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat melakukan perubahan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan menjadi tujuan pembangunan gedung tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur saja. 

Bahkan, ada beberapa poin penting yang dapat kita bandingkan tujuan bangunan gedung. 

"Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," katanya. 

Bahkan, menurut Imron, dalam pembangunan bangunan penerapan kualitas daerah dalam bangunan gedung dapat dikembangkan. Karena Cirebon mewarisi Khasanah, arsitektur dan ragam hias. 

Sebab, peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung. 

"Melalui SIMBG, pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait  dapat pengetahuan secara real pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG," katanya.( Sudi Aji,Firda Asih )

Banner

Post A Comment: