BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Lima Tindak Pidana Kejahatan Jalanan


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan. Di antaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari pengungkapan lima kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).

Menurut dia, TN dan MS melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.

"Mereka menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (9/12/2021).

Ia mengatakan, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selanjutnya AA diamankan karena menjambret handphone di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.

Namun, tiba-tiba AA menarik paksa handphone korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.

"Pelaku AB dan CL beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan handphone korban. Selanjutnya mereka langsung kabur membawa sepeda motor dan handphone korban," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurut dia, lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hingga kini, mereka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Ia menyampaikan, UA diamankan karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk kasus penganiayaan pelakunya berinisial AA yang menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun. Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami juga mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan untuk mengambil barang bukti sepeda motor atau handphonenya ke Satreskrim Polresta Cirebon dan dipastikan gratis. Ini sebagai upaya perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Sudi Aji, Lukman )

Banner

Post A Comment: