BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIDUGA DEVELOPER GMA JEBAK SUPRIYANTO


Koran  Cirebon  ( Boyolali ),Menindaklanjuti Pemberitaan perihal Supriyanto Kontraktor yang merasa dirugikan oleh pihak Developer GMA (Griya Mulia Asri V) yang beralamat di Desa. Ngadirojo Kecamatan Gladagsari Kabupaten Boyolali Jawa tengah, kali ini ada yang unik yang disampaikan oleh Supriyanto kepada awak media (10 Desember 2021).

Pada saat berjuang demi mendapatkan haknya yang belum terbayarkan.

Supriyanto pastinya merasa dijebak serta di intervensi harus menanda tangani surat pernyataan yang jelas sangat merugikan dirinya,perihal pembayaran yang diluar dari perjanjian BAP(Berita Acara Pembayaran),

 Danan yang lebih mencengangkan, ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani dan parahnya sudah ditanda tangani oleh Supriyanto,yang isi point nya adalah Apabila media menaikkan ataupun mempublikasikan kembali perihal GMA V, atau pihak Developer nya, maka Supriyanto harus menerima konsekuensi akan dilaporkan ke Ranah Hukum.

Penandatanganan surat pernyataan yang dirasa oleh Supriyanto sangat sepihak dikarenakan tidak ada saksi dari pihaknya dan dirasa merugikan dirinya tersebut terjadi di Pondok Pesantren milik keluarga Gus Nanda diwilayah Salatiga Jawa tengah Tanggal 3 Desember 2021, hari Jum,at.

" Berawal saya dichat oleh rekan saya a/n Gus Nanda perihal untuk menyelesaikan utang piutang dengannya, dikarenakan saya memiliki utang sebesar Rp. 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan dalam chatting an nya tersebut saya harus menjelaskan ke Orang tuanya (Abah) Gus Nanda ".

Ditambahkan oleh Supriyanto, " Akan tetapi, selang berapa lama, yang membuat saya heran koq tiba-tiba Gus Nanda menghubungi Totok dan pihak Developer GMA V, Sontak saya berkata, jika ada mereka saya pulang ", tandasnya.

" Akan tetapi, malah saya ditekan oleh Gus Nanda, yang juga menghubungi saudara nya dan mengatakan bahwa saya tidak bisa pulang sebelum menyelesaikan utang piutang.

padahal saya meminta waktu untuk mengambil sertifikat milik saya untuk saya jaminkan, dikarenakan saya masih menunggu proses pembayaran dari GMA V, ironismmalah saya ditakut-takuti akan ditahan dan tidak diijinkan pulang ", ungkap nya.

" Saya dipaksa menandatangani surat penitipan unit mobil milik Totok (Developer GMA V) sebagai jaminan hutang saya ke Gus Nanda ".

" Selain surat tersebut, saya juga dipaksa untuk menanda tangani pernyataan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh mereka yang mana didalamnya terdapat poin apabila media yang mendukung saya memberitakan kembali perihal GMA V, maka saya akan dilaporkan ke ranah hukum ", tukasnya.

Team mencoba menghubungi Totok, pihak Developer GMA V, yang menjawab " Hubungi saja saudara Lison ",seraya mengirimkan no contack person a/n Lison .

Setelah dihubungi by phone, yang bernama Lison yang juga menyebutkan sebagai kakak dari Gus Nanda mengatakan, " Koq Lucu ya pada saat pak Totok melemparkan ke saya, yang saya tahu adalah, ada tiga kali penanda tanganan yang dilakukan oleh pak Supriyanto dengan pihak Developer GMA V, yang pertama surat penyerahan Unit pak Totok kepada saudara saya sebagai jaminan hutang Supriyanto dan itupun nilai dari unit tersebut tidak memenuhi dari hutangnya pak Supriyanto dengan adik saya ".

" Yang kedua adalah surat penandatanganan perihal selesai nya Spec dan lain sebagainya antara pekerjaan pak Supriyanto dengan pihak pak Totok, dan yang ketiga saya tidak tahu poin dari surat pernyataan tersebut, akan tetapi saya sempat mendengar bahwa jangan sampai pak Supriyanto melapor ke orang media, dikarenakan urusan pembayaran pak Supriyanto sudah sama-sama dianggap selesai ", pungkasnya by phone reguler

Team akan terus menggali informasi tersebut, apabila benar apa adanya perihal surat pernyataan bahwa ada larangan media untuk mempublikasikan perihal GMA V, maka itu sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 yang dimana sanksi dan denda nya adalah Kurungan penjara selambat-lambatnya 4 tahun dan denda Rp. 500.000.000( Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada saat ditanyakan kepada Supriyanto, apakah dirinya diberikan copy an berbagai surat pernyataan yang telah ditandatangani nya pada kesempatan tersebut, dijawab oleh Supriyanto bahwa dirinya tidak diberikan copy an atau salinan surat pernyataan yang telah ditandatangani nya.

Team kuasa dari Supriyanto Agus Purnomo dan Susandi Kuswana menduga bahwa pernyataan yang telah ditandatangani oleh Supriyanto dibawah tekanan dan bisa dibatalkan demi hukum.( Red )


Banner

Post A Comment: