BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dinsos Garut Berikan Penjelasan Aktivasi BPJS Pemerintah


Koran  Cirebon  ( Garut ), 27/01/2022 Pemilik kartu BPJS kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pemerintah disinyalir banyak yang tidak aktif, diantaranya warga Cilawu Kecamatan Sukamukti Garut, Wiwin mengeluhkan mekanisme untuk reaktivasi kartu BPJS yang tidak aktif, sudah dua kali bolak-balik kekantor Lapada Ruhma, ujarnya saat menyampaikan kepada satpam kantor BPJS kesehatan. Rabu, 26/01/2022.

Kabid Limjamsos Wilayah Kebupaten Garut Drs. Dadang Bunyamin menjelaskan, mengenai kartu KIS (Kartu Indonisia Sehat) PBI JKN /Pemerintah Pusat untuk mengetahui aktif dan tidak aktifnya kartu, itu hanya di kantor BPJS kesehatan, karena pihak BPJS yang punya aplikasinya, sesuai kewenangan, dan juga pihak puskesmas ataupun rumah sakit.

Menurutnya sesuai peraturan mensos  untuk kartu KIS PBI JKN yang tidak aktif itu ada dua katagori, pertama ada kis yang bisa diaktifkan kembali oleh /reaktivasi oleh pihak BPJS sesuai surat rekomendasi dari Dinas Sosial berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk kartu kis pbi jkn Pemerintah yang tidak aktif karena adanya perbedaan NIK KTP, dengan kartu keluarga (KK), atau alasan lain, pihak Kantor BPJS akan memberikan penjelasan dan tanda khusus untuk mendatangi LAPADA RUHMA (Layanan Terpadu Rumah Harapan) untuk diberikan rekomendasi dari Dinas Sosial, nantinya pihak Kantor BPJS yang akan meneruskn /mengirimkan  rekomendasi dari Dinsos, ke pusdatin. (Pusat data dan informasi).

Selain itu ada juga yang harus diproses dari bawah (Desa) untuk warga masyarakat yang belum masuk data DTKS, maka Pemerintah Desa mendaftarkan kembali waraga tersebut untuk masuk data DTKS, sesauai ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan hasil musyawarah desa diketahui oleh Kepala Desa.

Saya berharap bagi orang yang tidak bisa, atau tidak mampu mekanisme melakukan proses mengaktifkan kembali kis itu, dapat dibantu oleh pihak fasilitator Desa, dan TKSK Kecamatan.

Dalam kesempatan ini pula, Saya berharap untuk warga masyarakat Garut, pemilik kis kesehatan Pemerintah Daerah/Kab yang sudah meninggal dunia untuk melaporkan kepihak Kantor BPJS, dengan memberikan surat kematian dari Desa dan memberikan Kis

Karena apabila kartu BPJS yang meninggal dunia tidak dilaporkan, kis tersebut tetap mendapatkan banyaran dari pemerintah Kab, dan juga dapat memenuhi kuota untuk Kabupaten Garut. Pungkasnya.( Beni )

Banner

Post A Comment: