Koran Cirebon ( Indramayu ). Sidang Pembacaan Tuntutan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap mantan kekasihnya lewat sidang yg ang dilakukan secara Virtual d ok pengadilan Negeri Indramayu Rabu 19/01/2021
Dalam persidangan tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Ade Satriawan SH MH dengan di dampingi Hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar SH MH dan Wimmi D Simarmata SH MH dibantu Panitera Pengganti Raswin SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari SH dan di dampingi Penasehat Hukum dari Petanan H. Saprudin SH MTJ dan Heriyanto SH dengan nomer perkara 331/Pid.B/2022/PN.Idm atas nama terdakwa Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan pasal berlapis yaitu pasal 338,pasal 339 dan pasal 365 tentang pembunuhan dengan Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Tragedi tersebut ketika terdakwa Kasnudin merasa cemburu terhadap korban berinisial R dengan latar belakang Seorang pemandu lagu(PL) di salah satu cafe yang diketahui merupakan masih sah menjadi Istri orang lain tersebut, diketahui peristiwa ini terjadi di dalam kamar Kosan dengan cara dicekik dan membawa barang berharga milik korban, beralamat di jl.Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu Minggu 5 September 2021 lalu
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Heriyanto SH dan H. Saprudin SH MTJ terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di persidangan selanjutnya
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU secara tertulis karna ada beberapa pertimbangan salah satunya terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya",ucap Heriyanto
"Kami juga selaku kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karna pada saat kejadian terdakwa tidak ada maksud sama sekali dan tidak merencanakan kejadian tersebut karna semua itu dilakukan secara spontanitas saja dan terdakwa juga pada saat kejadian belum mengetahui bahwa si korban ini sudah meninggal Dunia," tambah Saprudin
Oleh karena itu baik Saprudin atau Heriyanto akan berusaha menyakinkan Majelis Hakim agar bisa mempertimbangkan vonis hukuman terhadap terdakwa dengan seringan-ringannya.( Aan )
Post A Comment: