BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

JPU tuntut 18 tahun Kasus Pembunuhan seorang Pemandu Lagu


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Sidang Pembacaan Tuntutan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap mantan kekasihnya lewat sidang yg ang dilakukan secara Virtual d ok pengadilan Negeri Indramayu Rabu 19/01/2021

Dalam persidangan tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Ade Satriawan SH MH dengan di dampingi Hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar SH MH dan Wimmi D Simarmata SH MH dibantu Panitera Pengganti Raswin SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari SH dan di dampingi Penasehat Hukum dari Petanan H. Saprudin SH MTJ dan Heriyanto SH dengan nomer perkara 331/Pid.B/2022/PN.Idm atas nama terdakwa Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan pasal berlapis yaitu pasal 338,pasal 339 dan pasal 365 tentang pembunuhan dengan Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Tragedi tersebut ketika terdakwa Kasnudin merasa cemburu terhadap korban berinisial R dengan latar belakang Seorang pemandu lagu(PL) di salah satu cafe yang diketahui merupakan masih sah menjadi Istri orang lain tersebut, diketahui peristiwa ini terjadi di dalam kamar Kosan dengan cara dicekik dan membawa barang berharga milik korban, beralamat di jl.Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu Minggu 5 September 2021 lalu

Menurut Penasehat Hukum terdakwa Heriyanto SH dan H. Saprudin SH MTJ terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa di persidangan selanjutnya

"Kami selaku penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU secara tertulis karna ada beberapa pertimbangan salah satunya terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya",ucap Heriyanto

"Kami juga selaku kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karna pada saat kejadian terdakwa tidak ada maksud sama sekali dan tidak merencanakan kejadian tersebut karna semua itu dilakukan secara spontanitas saja dan terdakwa juga pada saat kejadian belum mengetahui bahwa si korban ini sudah meninggal Dunia," tambah Saprudin 

Oleh karena itu baik Saprudin atau Heriyanto akan berusaha menyakinkan Majelis Hakim agar bisa mempertimbangkan vonis hukuman terhadap terdakwa  dengan seringan-ringannya.( Aan )


Banner

Post A Comment: