Koran Cirebon ( Indramayu ). Tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Rajawali berujung maut silam mengisahkan banyak pertanyaan tentang permasalahan tersebut, Rabu 19/01/2022
Dalam pengembangan kasus tersebut kasat Reskrim polres Indramayu selaku penyidik AKP Lutfhi Olot Gigantara SH SIK MH atas nama Kapolres Indramayu telah menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomer; B/2761/X/2021/Sat Reskrim pada tanggal 5 Oktober 2021 ditunjukan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang isinya penetapan tersangka atas nama Warno alias centang bin (alm) surdaya
Setelah itu berlanjut sebagai surat penahanan nomer; SP.Han/188/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 15 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku penyidik AKP Lutfhi Olot Dirgantara SH.SIK.MH atas nama Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif SIK MH yang isinya memerintahkan kepada 6 orang anggota Sat Reskrim Polres Indramayu yaitu Iptu Sunaryo SH(Penyidik),Bripka Supriyatna SH(Penyidik Pembantu), Bripka Candra M SH(Penyidik Pembantu),Brigadir Juan Boy SH(Penyidik Pembantu), Briptu Indra Galuh K(Penyidik Pembantu),dan Bripka Danang Wahyu ( Penyidik Pembantu). Dalam surat perintah penahanan tersebut diterangkan bahwa berdasarkan alat bukti yg ang cukup diduga tersangka ... Telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau menggunakan tenaga bersama sama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian
Namun, hal yang mengejutkan diketahui langsung atas pengakuan dari tersangka yang ketika ditemui dirawat di rumah sakit Bhayangkara Losarang Indramayu mengaku penyebab tersangka Warno masuk ke rumah sakit tersebut karena mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan pasalnya sekujur tubuh didapati luka memar akibat kekerasan yang tidak mengenakan baik di kepala,badan,tangan dan kaki yang dilakukan oknum-oknum APH Di dalam Ruang Polres Indramayu,kekerasan tersebut didapat karna tersangka harus mengakui atas perbuatan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia tersebut
"Luka ini saya dapatkan ketika saya berada di dalam ruang polres Indramayu dengan tujuan saya harus mengakui atas tuduhan pembunuhan tersebut padahal saya tidak melakukan itu. Adapun berapa orang yang memukuli saya,saya gak tau persis karna saya dalam keadaan gak sadar" ujar Warno langsung ketika ditemui di RS Bhayangkara
Akibat dari perlakuan tersebut akhirnya Warno menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy SH dan Rekan,karna tak terima atas perlakuan kekerasan apalagi itu dilakukan di dalam lingkup hukum yang seharusnya melindui setiap manusia karena mempunyai Hak perorangan,dan tugas mereka di atur oleh Undang-undang yang ada
Menurut Kuasa Hukum Hendra Irvan Helmy SH tindakan yang dilakukan petugas APH terhadap klienya adalah perilaku yang tak pantas sesuai yang diatur pada Undang-undang pasal 11 ayat(1) Perkap 8/2009 dan pasal 13 ayat(1) Perkap 8/2009 bukan itu saja Hendra beberapa kali meminta salinan atas BAP tersangka Warno tapi permintaan tersebut tidak di hiraukan
"Menurut saya kekerasan yang dialami oleh klaen saya itu merupakan perlakuan yang sangat tragis yang dilakukan Oleh oknum tersebut karena terdapat unsur pidana dan melanggar Undang-undang yang seharusnya dipatuhi oleh semua APH mangka dari itu saya laporkan ke Polda Jabar", tegasnya
Pihaknya mengadukan perkara tersebut ke Polda dengan nomer; 10/Lapdu/HiH/ XII/2021 yang ditunjukan kepada Propos dan Ditreskrimum Polda Jawa barat dengan tujuan apa yang diharapkan agar Tersangka Warno bisa mendapatkan keadilan
Patut disayangkan atas apa yang dialami tersangka Warno ketika harus ditekan oleh APH pada saat penyelidikan agar mau mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan atas pembunuhan yang dilakukan pada tragedi maut PG tebu Rajawali silam,pasalnya yang seharusnya APH dapat memberikan kenyamanan dan keamanan justru perlakuan yang didapatkan sebaliknya,( Aan,Parto )
Post A Comment: