BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tawuran konten kembali terjadi, Polres Ciko Tangkap 6 tersangka mayoritas pelajar


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali berhasil meringkus kawanan para pelajar yang diketahui melakukan tawuran yang bermula dari tantangan yang diberikan secara online. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dalam Konpres menyampaikan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022 tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kita berhasil amankan 6 tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung," kata Fahri, Selasa (25/1/22).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, setidaknya terdapat 1 korban dan 6 tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Ciko. 

Mereka adalah *MR* yang berperan melempar batu ke paha korban, *HF* yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. *KU* yang membacok punggung korban dengan celurit.

Kemudian, *MSR* yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, *MA* yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, *MRH* yang memukul punggung korban dengan kayu.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Polres Ciko, diketahui sebelumnya pada Sabtu, 23 Januari 2022 pukul 20.00 atau tepatnya pada selepas melakukan reuni gabungan SMK yang ada di kota Cirebon, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api. 

"Mereka melakukan live atau siaran langsung melui instagram sdr *D* alias *J* dengan akun @stmpoetaw22," Jelas Kapolres Ciko yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.,  

Kemudian, saat live, terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di Depan Monumen (Depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon. Papar Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

"Korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Perjuangan dan ke Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan," kata Kapolres Ciko yang juga didampingi Kasi Humas Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran, tersangka *HF* kemudian pulang dahulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan. "Mereka menunggu dahulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka," tambahnya.

Hingga akhirnya, rombongan *HF*  mengejar rombongan korban itu dan sebelum lampu merah Cideng lalu tersangka masuk ke arah gang. 

"Tersangka berserta rombongan berhenti, lalu ada pihak lawan yang berjalan kaki melemparkan petasan ke arah tersangka dan kawannya," jelasnya.

AKBP Fahri menjelaskan juga tersangka *MA* dan kawannya langsung maju dan korban dengan nama *S* Bin Kadi mendatangi dan ingin membacok tersangka.

"Namun berhasil ditangkis *MA* dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung," terangnya.

"Tersangka *KU* juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu tersangka kabur," lanjutnya.

Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti,  1 celurit panjang dengan panjang 80 cm, 2 celurit panjang sepanjang 40cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm, dan 1 buah potongan bambu terbelah sepanjang 80cm.

"Kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang," tutup Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: