BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Belum menemui titik terang,Polemik tanah Balai desa sanca Gantar Indramayu


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Keberadaan bangunan Balai Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu yang diprotes salah satu warganya belum mendapatkan titik terang, sebab meski dilakukan mediasi antara keduanya namun tidak menemukan solusi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.


Saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Ruslandi selaku kuasa hukum Asmu bin Adtasim Madasan pewaris tanah tersebut mengatakan, pihaknya akan menyampaikan inti dari permasalahan yang dialami keluarga Asmu.


"Nanti ada jawaban dari tergugat apakah Eksepsi atau melanjutkan ke tahapan selanjutnya nanti di sidang lanjutan," Katanya. Selasa, 22/2/2022.

Ruslandi menyebut, dalam mediasi awal kedua belah pihak merasa memiliki hak atas tamah tersebut, sehingga dalam mediasi tersebut belum menemukan titik terang.

Dalam hal ini Ruslandi mengajak kedua belah pihak harus legowo, sebab kata dia makna dari gugatan terkait aset tersebut erat kaitannya dengan program Bupati Indramayu Nina Agustina yakni LADA (Lacak Aset Daerah).

"Barangkali dengan proses hukum ini, aset daerah itu menjadi jelas, siapa yang berhak sehingga untuk kedepannya bisa dilakukan peralihan hak cukup dari sisi hukum," Katanya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wurid selaku kuasa hukum pemerintah Desa Sanca mengatakan, karema sudah menjadi aset tetap, maka dari pihak pemerintah mempertahankan aset tersebut, 

"Kecuali pada saat agenda pembuktian nanti,  bahwa ahli waris itu memang punya alasan yang dulunya aset pemerintah itu belum ada transaksi nanti dalam putusan," Ucapnya.

Wurid menyebut, gagalnya mediasi pertama karena pihak pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi karena belum ada kepastian hukum.

Dalam hal ini kata Wurid, Kalau sudah ada kepastian hukum bahwa benar awalnya belum ada transaksi jual beli, maka ada dasar hukum untuk pemerintah desa ini menganggarkan APBDes untuk pembelian tanah tersebut.

"Kalau sekarang hanya sebatas pengakuan saja, lalu bagaimana pertanggungjawaban kuwu sebelumnya," Ucapnya.
 
Berdasarkan informasi, sidang lanjutkan pihak pemerintah akan memberikan jawaban.( Tim )
Banner

Post A Comment: