BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Humas Polres Indramayu bantah pembatasan pemberitaan,hanya mematuhi Prokes


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh Oknum APH terhadap tersangka Warno alias centang bin (alm) Surdaya kini memasuki tahap P21 untuk diserahkan Barang Bukti dan Tersangka pada kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis(10/02/2022)

Diketahui tersangka Warno diduga sebagai pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tragedi berdarah di PG Jatitujuh silam, Warno ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2021 dengan nomer penetapan: B/2761/X/2021/Sat Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Indramayu selaku penyidik AKP Lutfhi Olot Gigantara SH SIK MH atas nama Kapolres Indramayu ditunjukan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang isinya penetapan tersangka

Selanjutnya dikeluarkan surat penahanan dengan Nomer; SP.Han/188/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 15 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku Penyidik AKP Lutfhi Olot Gigantara SH.SIK.MH atas nama Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif SIK MH 

Dalam pengakuannya tersangka Warno mengaku bahwa kekerasan tersebut terjadi di dalam Ruang Kasat Reskrim polres Indramayu yang mengakibatkan tersangka Warno dilarikan ke RS. Bhayangkara Losarang Indramayu yang diduga dilakukan oleh pihak APH Polres Indramayu

"Luka ini saya dapatkan ketika saya berada di dalam Ruang Polres Indramayu dengan tujuan saya harus mengakui atas tuduhan pembunuhan tersebut padahal saya tidak melakukan itu. Adapun berapa orang yang memukul saya ,saya gak tau persis karna saya dalam keadaan gak sadarkan diri"ujarnya

Ditemui langsung Humas Polres Indramayu IPTU Didi mengatakan apapun kedapannya bilamana terjadi kekerasan terhadap saudara Warno maka khususnya kami pihak internal sudah memprosesnya

" Untuk Persoalan yang diduga dilakukan Oleh Oknum kita sendiri terhadap tersangka Warno sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam secara internal", ujarnya

Adapun dalam Acara Rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis,27 Januari 2022 dilakukan secara tertutup, hal tersebut dibantahkan oleh Humas IPTU Didi bahwa dalam hal ini harus dilakukan sesuai dengan Prokes 

" Rekonstruksi memang sudah dilakukan oleh pihak kita,dari teman" media tidak semua datang karna menjaga Prokes, tapi kalaupun ada media yang datang kami tidak membatasi atau menutup pemberitaan dan kita disini punya aturan silahkan untuk menyuarakan suara rakyat untuk kedepannya kasus ini terus berjalan mari kawal kalaupun nanti ada sidang disiplin oleh Propam nanti hasilnya seperti apa mari kita tunggu", ujarnya

" Kalau tidak diperbolehkan dalam melakukan kekerasan   itu kan ada aturan ketika orang tersebut melakukan perlawanan apakah tidak dibenarkan melakukan kekerasan tidak kan,boleh melakukan kekerasan apabila orang tersebut melakukan perlawanan", tegasnya 

Ketika ditemui Penasehat Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan kemarin(09/02/2022) mengatakan bahwa segala sesuatu yang kita lakukan kepada kliennya itu merupakan suatu upaya untuk mendapatkan keadilan

" Kita selaku team kuasa hukum,saya secara pribadi merasa ada keganjalan terhadap klien saya karna masuk pada tindak pidana, dan sampai saat ini Kline saya masih dalam proses penyelidikan Polres Indramayu",Ujarnya

"harapan saya karna Warno diduga melakukan tindak pidana yang dilakukan demi menegakan hukum maka sayapun mempunyai harapan yang sama terhadap pihak yang telah melakukan tindakan melanggar hukum artinya semua orang sama dihadapan hukum,kalaupun memang dilakukan oleh APH maka harus diberikan sangsi sebagai efek jerah agar kedepannya tidak terjadi kembali kepada siapapun", tambahnya

Menurutnya kalaupun kedepannya orang tersebut sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka dengan memenuhi Dua unsur alat bukti maka apa yang menjadi dasar diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan oleh Oknum APH tersebut,oleh karena itu Pihak kuasa hukum sampai saat ini masih menunggu hasil dari Propam Polda Jabar.( Aan/Parto )

Banner

Post A Comment: