BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

RS Intan Husada Dilaporkan ke Polres Garut, Diduga Lalai Menyebabkan Pasien Meninggal Dunia


Koran  Cirebon  ( Garut ), RS Intan Husada Garut, dilaporkan ke Polres Garut oleh orang tua pasien dan advokat, dimana laporan itu diduga karena ada sejumlah kelaian yang dilakukan RS Intan Husada sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Jum'at 11 Februari 2022

H. Ega Gunawan, S.H., M.Si., Advokat yang mendampingi pelapor atas nama H Toni itu mengungkapkan dugaan kelalaian yang dilakukan RS Intan Husada.

"Kami datang ke Polres Garut kami sebagai kuasa hukum dari bapak H. Toni yang mana Pak Toni ini salah seorang orang tua anaknya meninggal dunia pada hari kamis 27 Januari 2022, yang mana tempatnya di RS Intan Husada diduga meninggal karena posisi anaknya pada saat itu dalam penanganan rumah sakit," Ujar H. Ega saat di Polres Garut.

Dalam hal ini Ega menjelaskan bahwa pihaknya meminta bantuan polisi untuk meminta keterangan pihak rumah sakit terkait dugaan adanya kelalaian tersebut, sehingga penerapan pasal apa nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu Dendy Firmansyah, S.H. yang juga advokat atau kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa dalam hal ini diduga ada kelalaian yang dilakukan RS Intan Husada.

Kelalaian itu bermula ketika kedatangan pasien pertama kali tidak mendapatkan penanganan medis yang cepat, korban ditelantarkan oleh RS Intan Husada, dengan alasan harus mengurus administrasi dulu, pasien diwajibkan deposit uang dulu baru bisa diberikan tindakan medis.

Hal inilah yang membuat pasien sempat terlunta-lunta selama setengah jam selagi mengurus administrasi, padahal rumah sakit seharusnya mengutamakan keselamatan pasien dulu, untuk memberikan tindakan medis, baru soal administrasi menyusul kemudian.

Dalam hal ini menurutnya RS Intan Husada tidak sesuai dengan visi misinya dan tentu melanggar Undang-Undang Kesehatan.

"Setelah dibawa ke IGD kenapa tidak langsung ditindak, malah dibiarkan setengah jam, setelah protes baru ditangani itupun harus menunggu administrasi baru ada perawatan," Ujarnya.

Tak hanya di situ, menurutnya RS Intan Husada juga diduga melakukan kelalaian yaitu memberikan pemasangan alat tanpa konfirmasi kepada orang tua pasien, tiba-tiba alat dipasang dan pasien dinyatakan koma, hingga pada akhirnya pasien meninggal dunia.

Dendy juga mengatakan, bahwa orang tua pasien merasa tidak terima, karena pada saat anaknya dipindahkan ke ruang ICU juga, mereka tidak diperkenankan masuk, pasien dibiarkan sendiri tanpa didampingi orang tua. Tandasnya

Ditempat terpisah sejumlah awak media mengunjungi Rumah Sakit Intan Husada, untuk meminta keterangan perihal adanya pasien yang meninggal dunia diduga karena kelalian rumah sakit.

"Pihak RS Intan Husada dalam menanggapi kejadian tersebut, pihak Humas belum memberikan penjelasan, semantara salah satu karyawan marketing RS Intan Husada berinisial (N) menelpon salah satu awak media (Memet) ia menjawab melalui telpon selulernya"

"Ia mengatakan meminta waktu untuk melapor ke pimpinannya untuk menjawab persoalan yang ditanyakan awak media terkait adanya anak yang meninggal karena diduga kelalaian RS Intan Husada"

"Selain itu ia meminta rekam medis pasien, kemudian menyuruh awak media membuat surat permohonan lengkap dengan materai, ditujukan ke Direktur RS Intan Husada, dengan cara begitulah pihak RS Intan Husada baru akan menjawab pertanyaan sejumlah awak media. Ujarnya.( Beni )

Banner

Post A Comment: