BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KPK Datangi Pemkab Cirebon, Bahas PSU


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Cirebon. Mereka mengadakan rapat koordinasi, terkait  Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) oleh Pengembang Perumahan ke Pemkab Cirebon, bertempat di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon. Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan, koordinasi tersebut untuk memberikan pemahaman terkait manajemen asset.

"Selain melaksanakan tugas pokok KPK bidang koordinasi, juga kami melakukan koordinasi dalam hal manajemen asset," aku Yudhiawan, Kamis (31/3/2022).


Menurutnya, ada asset yang memang hak negara, yang dihasilkan oleh PSU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009. Isinya, PSU harus diserahkan ke pemerintah daerah. Persoalan itu masuk kedalam program penertiban asset. Untuk itu, semuanya harus disertifikatkan.


"Jadi PSU itu merupakan asset pemerintah dan harus disertifikatkan. Jenisnya ada sarana dan prasarana, serta utilitas. Dari ketiga poin itu, objeknya berbeda-beda," ungkapnya.


Sedangkan penertiban asset itu sendiri lanjutnya, memang diperoleh dari seluruh pengembang yang ada di Kabupaten Cirebon. Aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Permukiman. Untuk itu, pihaknya mengumpulkan para pengembang juga dalam rapat koordinasi tersebut.

"Memang kami libatkan para pengembang. Akan kami cek satu persatu, dan mereka harus tertib. Kalau tidak tertib, kami sarankan kepada Pemda untuk tidak memberikan izin lahan lagi," jelasnya.

Yudhiawan mencontohkan, objek sarana adalah meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan. Sedangkan objek prasarana, diantaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas bisa meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU.

"Jadi PSU itu memang milik negara dan harus disertifikatkan, nanti diberikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus secepatnya dilakukan oleh pengembang perumahan," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyambut baik rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi Pemkab Cirebon adalah tingginya angka korupsi di semua lini. Persoalan korupsi juga sangat berdampak buruk kepada semua sektor kehidupan.

"Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya juga harus sangat luar biasa. Saya menyambut baik arahan dari KPK terkait masalah PSU ini. Karena akhirnya, asset Pemda akan bertambah dan mulai terkumpul kembali," aku Imron.

Imron menambahkan, pihaknya saat ini sudah bekerjasama dengan baik tekait masalah pencegahan korupsi. Pemkab Cirebon sudah menjalin kemitraan, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak, terlebih ASN di Kabupaten Cirebon untuk bisa bekerjasama dengan baik, dan menjalankan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada KPK yang terus memberikan saran dan masukan. Ini sangat berguna sekali, karena kami punya rambu-rambu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," tukasnya.

 ( Firda Asih,Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: