Koran Cirebon ( Indramayu ). Ke 3 pria asal Indramayu berinisial KS,AS dan MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma,mulai menjalani persidangan,ke 3 terdakwa tersebut didakwa pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Indramayu didalam persidangan,Rabu(09.03.2022)
Dijelaskan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2021 berlokasi di Area Persawahan,hal ini terjadi berawal dari ajakan KS yang tidak lain adalah teman korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan - jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat WA,ketika itu bunga sama sekali tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut
"Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil ke 2 teman lainnya yaitu AS dan MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam pengaruh Alkohol memaksa bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa untuk melakukan persetubuhan,korban sempat mencoba untuk berteriak namun mulut bunga langsung di bekap oleh ke 3 terdakwa tersebut dan menyiksa korban agar pasrah,hingga korban tidak berdaya" jelas Siska Purnama Sari selaku JPU
Sementara itu,selaku Penasehat Hukum Gustiar Fristiansah didampingi Heriyanto sebagai tim dari LBH Petanan mengungkapkan bahwa dakwaan dari JPU tidak mengajukan eksepsi hingga akhirnya agenda dilanjutkan ketahap pembuktian namun karna korban merupakan tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah
" Sidang akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan dengan menghadirkan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban pada saat persidangan " katannya.
( Aan )


Post A Comment: