BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Miris,3 Pemuda asal Indramayu gauli wanita Tuna wicara


Koran  Cirebon  (  Indramayu ). Ke 3 pria asal Indramayu berinisial KS,AS dan MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma,mulai menjalani persidangan,ke 3 terdakwa tersebut didakwa pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Indramayu didalam persidangan,Rabu(09.03.2022)

Dijelaskan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2021 berlokasi di Area Persawahan,hal ini terjadi berawal dari ajakan KS yang tidak lain adalah teman korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan - jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat WA,ketika itu bunga sama sekali tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut


"Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil ke 2 teman lainnya yaitu AS dan MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam pengaruh Alkohol memaksa bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa untuk melakukan persetubuhan,korban sempat mencoba untuk berteriak namun mulut bunga langsung di bekap oleh ke 3 terdakwa tersebut dan menyiksa korban agar pasrah,hingga korban tidak berdaya" jelas Siska Purnama Sari selaku JPU

Sementara itu,selaku Penasehat Hukum Gustiar Fristiansah didampingi Heriyanto sebagai tim dari LBH Petanan mengungkapkan bahwa dakwaan dari JPU tidak mengajukan eksepsi hingga akhirnya agenda dilanjutkan ketahap pembuktian namun karna korban merupakan tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah

" Sidang akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan dengan menghadirkan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban pada saat persidangan " katannya.

( Aan )

Banner

Post A Comment: