Koran Cirebon ( Indramayu ). Pengobatan secara medis merupakan salah satu pilihan alternatif bagi setiap manusia ketika mengalami sakit, dengan harapan agar sembuh dari penyakit yang diderita. Namun, hal itu tak seindah yang diharapkan salah satu warga yang setelah berobat di Rumah Sakit di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Senin(07/03/2022)
Pasalnya, usai dinyatakan sembuh dan dipulangkan oleh pihak rumah sakit pada Jum'at (17/12/2022), hingga saat ini kondisi balita (pasien) tersebut kini malah mengalami kejang-kejang di bagian leher ungkap orang tua korban
Balita malang berusia 1 tahun 8 bulan ini merupakan anak dari Kadmarih warga Desa Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. sebelumnya balita atas nama Rere Bahar mengalami sakit batuk dan demam panas. Dengan kondisi seperti itu, orang tua dari balita yang dimaksud kemudian membawa anaknya ke salah satu klinik di wilayah Kecamatan Karangampel guna kepentingan pengobatan dan ditangani langsung oleh dokter I yang merupakan dokter spesialis anak. pada Selasa (07/12/2021).
Di klinik tersebut balita dirawat hingga 2 (dua) hari di ruang inap, namun kondisi pasien tidak kunjung membaik. Setelah itu, dokter I merekomendasikan agar balita tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu pada Kamis (09/12/2021) untuk penanganan lebih lanjut.
Sesampainya di Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu, pihak yang menangani balita tersebut mendiagnosa bahwa pasien mengalami anemia. Kemudian, dokter I menganjurkan kepada orang tua dari balita (pasien) agar mencari satu kantung darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Indramayu untuk ditransfusikan ke balita (pasien) tersebut,
Namun, usai ditransfusi darah kondisi balita (pasien) bukannya membaik justru malah semakin memburuk, yakni si pasien mengalami kejang-kejang. Sehingga, hal itu membuat orang tua pasien bersedih atas kondisi anaknya
Setelah ditransfusi darah, kondisi anak saya (pasien) tidak membaik malah semakin memburuk,"tutur Kadmarih dengan berlinang air mata.
Menanyakan kejadian tersebut, melakukan cek balance ke Direktur Rumah Sakit Mitra Plumbon Indramayu yaitu dr Dedi Rohendi Mars. Kepada rekan media dr Dedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani balita (pasien) semaksimal mungkin
"Kami sudah semaksimal mungkin menangani pasien itu, kami hanya berikhtiar saja."Jelasnya.
Terkait rekam medis, lanjut dr Dedi Rohendi Mars, " jadi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 269 tahun 2008, bahwa rekam medis adalah milik fasilitas kesehatan. Sedangkan, isi dari rekam medis milik pasien dalam bentuk rekam medik yang dapat diberikan, dan kami sudah memberikannya,"Imbuhnya
Akhirnya, karna tidak mendapatkan kejelasan perihal kesehatan anaknya dari RS. Mitra Plumbon Kadmarih mendaftarkan permasalahan ini ke BPSK(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Indramayu,pada persidangan Orang Tua korban meminta Ganti Rugi serta pengobatan selanjutnya terhadap Rere agar kembali sehat dengan mengajuk sebesar 300 juta namun permintaan itu ditolah oleh RS. Mitra Plumbon karna pihaknya akan memberikan Ganti Rugi berupa Jaminan Kesehatan terhadap keluarga yang akan ditanggung selama 30 tahun kedepan
Dari pernyataan tersebut akhirnya Kadmarih mengiyakan atas jaminan kesehatan dengan menurunkan ganti rugi sebesar 200 juta namun hal tersebut tetap saja ditolak oleh RS. Mitra Plumbon Indramayu
"Mohon maaf untuk sekarang kami belum bisa memenuhi apa yang diminta kami hanya akan memberikan jaminan kesehatan terhadap keluarga saja adapun lainnya kami berharap bisa menyelesaikan secara kekeluargaan saja" tagas Dr.Miftahul selaku perwakilan dari RS. Mitra Plumbon Indramayu yang hadir pada persidangan
Oleh karena itu Ketua majelis Hakim beranggapan bahwa hasil dari sidang tersebut belum menemukan titik terang oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu sampai Minggu depan Senin(14/03/2022) sebagai sidang terakhir apapun hasilnya besar harapan permasalahan ini bisa selesai
" Karena dalam persidangan yang disepakati dilakukan Mediasi ini belum mendapatkan titik terang maka sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan sebagai hasil akhir, apapun hasilnya semoga bisa mendapatkan jalan keluar baik di keduabelah pihak dan semoga RS. Mitra Plumbon Indramayu bisa memberikan keputusan yang bisa meringankan beban dari Rere"ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.( Aan )
Post A Comment: