BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sidang Pemeriksaan saksi Fkamis Terhadap Taryadi digelar



Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Kasus pembunuhan di lahan tebu milik PT. PG Jatitujuh kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Indramayu, dengan Agenda persidangan pemeriksaan parasaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (15/03)

Adapun ketujuh saksi tersebut adalah Wandita bin Sumantri, Karpo SH bin Nursi, Yusef Mei Sopanda alias Usep Bin Kasim, Yoyon Cahyono Sp Bin Sulistyono, H. Mislam alias Kuwu Mislam bin (alm) Sartani, Tri Sumartono alias Blegor Bin (alm) Kadirah dan Suherman alias Kuwu Herman Bin (alm) Samad


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan yang saat itu didampingi oleh 2 JPU lainnya, yaitu Tisna Prasetya dan Erma menerangkan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi-saksi fakta berkas perkara dibawah sumpah memberikan keterangan

“Saksi membenarkan sebelumnya pernah dihadapan penyidik Polres Indramayu terkait peristiwa hilangnya nyawa 2 orang petani di Blok Makam Bujang (lahan HGU PG Jatitujuh Indramayu) bahwa para saksi membenarkan dan mengetahui peristiwa berawal dari adanya kegiatan pengolahan lahan HGU oleh petani TRI yang kemudian terjadi bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-Kamis yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut," ujarnya

Selain itu, dikatakan Ichsan, para saksi juga telah membenarkan terdakwa Taryadi merupakan ketua kelompok F-Kamis yang sejak tahun 2014 memang sudah mengklaim lahan HGU milik PT PG Jatitujuh merupakan lahan milik adat yang merupakan hutan sosial masyarakat dan para saksi mengetahui terdakwa selaku ketua kelompok F-Kamis sejak tahun 2014 memang sudah melakukan upaya penguasaan lahan HGU PG Jatitujuh sehingga pada lahan tersebut tidak dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman komiditi tanaman tebu

“Mereka mengetahui adanya bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-kamis bukan kali pertama dan sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu,” tambahnya

Namun, hal yang berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum Ian Gultom dan Taufiqurrahman dari 

" Pengakuan dari para saksi tadi mereka menerangkan bahwa memang terjadi bentrok namun sebagian besar dari kesaksian para saksi tersebut tidak benar adanya untuk Fkamis yang menyatakan bahwa memang ingin menyerahkan  dan para saksi tidak bisa menerangkan bahwasanya memang F-Kamis ingin menyerang justru mereka yang datang sampai bawa traktor,"ujarnya

" Terus saksi ke dua mengatakan bahwa terdapat  kerugian terhadap tragedi tersebut dan sudah di rinci namun ketika kita tanyakan ke pada saksi apakah benar itu adalah kerugian yang ditimbulkan oleh Fkamis saksi tidak bisa menjawab secara ditail," tegasnya

Menurut Ian Gultom, sebenarnya PG Jatitujuh hanya memberikan janji yang sampai hari ini tidak terpenuhi perihal pergantian lahan bagi para petani sampai sekarang.( Aan )


Banner

Post A Comment: