Koran Cirebon ( Indramayu ). Kasus pembunuhan di lahan tebu milik PT. PG Jatitujuh kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Indramayu, dengan Agenda persidangan pemeriksaan parasaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (15/03)
Adapun ketujuh saksi tersebut adalah Wandita bin Sumantri, Karpo SH bin Nursi, Yusef Mei Sopanda alias Usep Bin Kasim, Yoyon Cahyono Sp Bin Sulistyono, H. Mislam alias Kuwu Mislam bin (alm) Sartani, Tri Sumartono alias Blegor Bin (alm) Kadirah dan Suherman alias Kuwu Herman Bin (alm) Samad
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan yang saat itu didampingi oleh 2 JPU lainnya, yaitu Tisna Prasetya dan Erma menerangkan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi-saksi fakta berkas perkara dibawah sumpah memberikan keterangan
“Saksi membenarkan sebelumnya pernah dihadapan penyidik Polres Indramayu terkait peristiwa hilangnya nyawa 2 orang petani di Blok Makam Bujang (lahan HGU PG Jatitujuh Indramayu) bahwa para saksi membenarkan dan mengetahui peristiwa berawal dari adanya kegiatan pengolahan lahan HGU oleh petani TRI yang kemudian terjadi bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-Kamis yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut," ujarnya
Selain itu, dikatakan Ichsan, para saksi juga telah membenarkan terdakwa Taryadi merupakan ketua kelompok F-Kamis yang sejak tahun 2014 memang sudah mengklaim lahan HGU milik PT PG Jatitujuh merupakan lahan milik adat yang merupakan hutan sosial masyarakat dan para saksi mengetahui terdakwa selaku ketua kelompok F-Kamis sejak tahun 2014 memang sudah melakukan upaya penguasaan lahan HGU PG Jatitujuh sehingga pada lahan tersebut tidak dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman komiditi tanaman tebu
“Mereka mengetahui adanya bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-kamis bukan kali pertama dan sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu,” tambahnya
Namun, hal yang berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum Ian Gultom dan Taufiqurrahman dari
" Pengakuan dari para saksi tadi mereka menerangkan bahwa memang terjadi bentrok namun sebagian besar dari kesaksian para saksi tersebut tidak benar adanya untuk Fkamis yang menyatakan bahwa memang ingin menyerahkan dan para saksi tidak bisa menerangkan bahwasanya memang F-Kamis ingin menyerang justru mereka yang datang sampai bawa traktor,"ujarnya
" Terus saksi ke dua mengatakan bahwa terdapat kerugian terhadap tragedi tersebut dan sudah di rinci namun ketika kita tanyakan ke pada saksi apakah benar itu adalah kerugian yang ditimbulkan oleh Fkamis saksi tidak bisa menjawab secara ditail," tegasnya
Menurut Ian Gultom, sebenarnya PG Jatitujuh hanya memberikan janji yang sampai hari ini tidak terpenuhi perihal pergantian lahan bagi para petani sampai sekarang.( Aan )
Post A Comment: