BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sidang Pemeriksaan saksi Fkamis Terhadap Taryadi digelar



Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Kasus pembunuhan di lahan tebu milik PT. PG Jatitujuh kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Indramayu, dengan Agenda persidangan pemeriksaan parasaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (15/03)

Adapun ketujuh saksi tersebut adalah Wandita bin Sumantri, Karpo SH bin Nursi, Yusef Mei Sopanda alias Usep Bin Kasim, Yoyon Cahyono Sp Bin Sulistyono, H. Mislam alias Kuwu Mislam bin (alm) Sartani, Tri Sumartono alias Blegor Bin (alm) Kadirah dan Suherman alias Kuwu Herman Bin (alm) Samad


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan yang saat itu didampingi oleh 2 JPU lainnya, yaitu Tisna Prasetya dan Erma menerangkan bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi-saksi fakta berkas perkara dibawah sumpah memberikan keterangan

“Saksi membenarkan sebelumnya pernah dihadapan penyidik Polres Indramayu terkait peristiwa hilangnya nyawa 2 orang petani di Blok Makam Bujang (lahan HGU PG Jatitujuh Indramayu) bahwa para saksi membenarkan dan mengetahui peristiwa berawal dari adanya kegiatan pengolahan lahan HGU oleh petani TRI yang kemudian terjadi bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-Kamis yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut," ujarnya

Selain itu, dikatakan Ichsan, para saksi juga telah membenarkan terdakwa Taryadi merupakan ketua kelompok F-Kamis yang sejak tahun 2014 memang sudah mengklaim lahan HGU milik PT PG Jatitujuh merupakan lahan milik adat yang merupakan hutan sosial masyarakat dan para saksi mengetahui terdakwa selaku ketua kelompok F-Kamis sejak tahun 2014 memang sudah melakukan upaya penguasaan lahan HGU PG Jatitujuh sehingga pada lahan tersebut tidak dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman komiditi tanaman tebu

“Mereka mengetahui adanya bentrok antara petani TRI (petani kemitraan) dengan kelompok F-kamis bukan kali pertama dan sudah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu,” tambahnya

Namun, hal yang berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum Ian Gultom dan Taufiqurrahman dari 

" Pengakuan dari para saksi tadi mereka menerangkan bahwa memang terjadi bentrok namun sebagian besar dari kesaksian para saksi tersebut tidak benar adanya untuk Fkamis yang menyatakan bahwa memang ingin menyerahkan  dan para saksi tidak bisa menerangkan bahwasanya memang F-Kamis ingin menyerang justru mereka yang datang sampai bawa traktor,"ujarnya

" Terus saksi ke dua mengatakan bahwa terdapat  kerugian terhadap tragedi tersebut dan sudah di rinci namun ketika kita tanyakan ke pada saksi apakah benar itu adalah kerugian yang ditimbulkan oleh Fkamis saksi tidak bisa menjawab secara ditail," tegasnya

Menurut Ian Gultom, sebenarnya PG Jatitujuh hanya memberikan janji yang sampai hari ini tidak terpenuhi perihal pergantian lahan bagi para petani sampai sekarang.( Aan )


Banner

Post A Comment: