BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kurang dari seminggu, sat reskrim Polsek lemahwungkuk Ciko, tangkap pelaku pencurian di sebuah Mall dalam Ops Libas 2022


Koran  Cirebon  (  POLRES CIREBON KOTA ), Kembali jajaran sat reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda jabar, hasil kerja kerasnya dibawah pimpinan Kapolsek lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan didampingi kanit reskrim Ipda Dadang Komara, SH. telah berhasil menangkap pelaku pencurian. Kamis dinihari (02.06.22) jam 02.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut " Ya. Benar. Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Grage City Mall jalan Ahmadyani no 1 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Seorang tersangka  *MN* Lk, 34 tahun, tukang kayu, islam, Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal ". Ucapnya.


Lanjut Fahri " Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena. Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa 1 handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Infinic, dan 1 unit laptop merk Lenovo ". Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH.


Lanjut Wawan " Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh *RS*, 50 Th, wanita, swasta, Kel/ Kec Harjamukti Kota Cirebon ke Polsek Lemahwungkuk. Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan membuahkan hasil menangkap pelaku pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ". Ucap Kapolsek Lemahwungkuk.

Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tambah Kasi humas Polres Ciko

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 (tujuh) tahun penjara. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: