BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Terdakwa Warno,JPU Tuntut 10 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Pembelaan (Pledoi)

 


Koran Cirebon (Indramayu). Dalam Urutan Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.Setelah Pemeriksaan Saksi,Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu memberikan tuntutan Selama 10 tahun kepada terdakwa Warno (13/06/2022).aAgenda selanjutnya yaitu, Pembelaan (apledoi) Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy dan rekan, Senin (20/06/2022).

Dalam persidangan tersebut di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yogi dibantu Hakim Anggota Ade Satriawan dan Ade Yusuf,dibantu Panitera Pengganti R. Alex didampingi oleh JPU Tisna.Sebelumnya, JPU membacakan atas Tuntutan terhadap terdakwa Warno alias Cenang bin Alm. Surdaya dengan Tuntutan selama 10 tahun Penjara.

" Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya dengan Tuntutan selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan pasal 170 ayat(2) ke-3 KUHPidana," ucap Tisna dalam persidangan. 

Dalam hal ini Hendra,menghargai atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum(JPU) kepada Warno, karena itu merupakan Haknya selaku JPU untuk menjatuhkan hukuman.

" Saya menghargai atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum itu merupakan Haknya, karena Jaksa mungkin mempunyai keyakinan terbukti bersalah, tetapi Kami selaku Penasehat hukum terdakwa merasa itu semua tidak terbukti," tutur Hendra.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini adalah Pembelaan (Pledoi) yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya dari kantor Hukum Hendra Irvan Helmy dan rekan,yang isinya menerangkan serta Mengurangikan dari Saksi-saksi yang sebelumnya hadir dalam persidangan,yang pada intinya saksi tersebut belum ada yang bisa menerangi bahwa memang terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya,memang Melakukan pembacokan tersebut kepada kedua korban yakni Suhenda Alias Uyut bin Karnata dan Dede Sutaryan alias Yayan bin Sumantri pada bentrok dilahan tebu Pada waktu silam yang mengakibatkan kematian. 

" Pada Intinya, kami bacakan serta dibuat secara tertulis dalam Nota Pembelaan Kami selaku Penasehat hukum dari Warno,menyatakan bahwa Warno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.Kami meminta majelis hakim untuk Membebaskan Terdakwa WARNO Bin (Alm) SURDAYA dari segala Tuntutan atau  melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum,Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa WARNO Bin (Alm) SURDAYA dan Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara," Tegas Hendra Irvan Helmy.

" Namun,apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami selaku Penasehat Hukum terdakwa Warno bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambah Hendra.

(Aan)

Banner

Post A Comment: