Koran Cirebon (Indramayu). Dalam Urutan Persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.Setelah Pemeriksaan Saksi,Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu memberikan tuntutan Selama 10 tahun kepada terdakwa Warno (13/06/2022).aAgenda selanjutnya yaitu, Pembelaan (apledoi) Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy dan rekan, Senin (20/06/2022).
Dalam persidangan tersebut di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yogi dibantu Hakim Anggota Ade Satriawan dan Ade Yusuf,dibantu Panitera Pengganti R. Alex didampingi oleh JPU Tisna.Sebelumnya, JPU membacakan atas Tuntutan terhadap terdakwa Warno alias Cenang bin Alm. Surdaya dengan Tuntutan selama 10 tahun Penjara.
" Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya dengan Tuntutan selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan pasal 170 ayat(2) ke-3 KUHPidana," ucap Tisna dalam persidangan.
Dalam hal ini Hendra,menghargai atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum(JPU) kepada Warno, karena itu merupakan Haknya selaku JPU untuk menjatuhkan hukuman.
" Saya menghargai atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum itu merupakan Haknya, karena Jaksa mungkin mempunyai keyakinan terbukti bersalah, tetapi Kami selaku Penasehat hukum terdakwa merasa itu semua tidak terbukti," tutur Hendra.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, hari ini adalah Pembelaan (Pledoi) yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya dari kantor Hukum Hendra Irvan Helmy dan rekan,yang isinya menerangkan serta Mengurangikan dari Saksi-saksi yang sebelumnya hadir dalam persidangan,yang pada intinya saksi tersebut belum ada yang bisa menerangi bahwa memang terdakwa Warno alias Cenang bin Alm Surdaya,memang Melakukan pembacokan tersebut kepada kedua korban yakni Suhenda Alias Uyut bin Karnata dan Dede Sutaryan alias Yayan bin Sumantri pada bentrok dilahan tebu Pada waktu silam yang mengakibatkan kematian.
" Pada Intinya, kami bacakan serta dibuat secara tertulis dalam Nota Pembelaan Kami selaku Penasehat hukum dari Warno,menyatakan bahwa Warno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.Kami meminta majelis hakim untuk Membebaskan Terdakwa WARNO Bin (Alm) SURDAYA dari segala Tuntutan atau melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum,Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa WARNO Bin (Alm) SURDAYA dan Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara," Tegas Hendra Irvan Helmy.
" Namun,apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami selaku Penasehat Hukum terdakwa Warno bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambah Hendra.
(Aan)
Post A Comment: