Koran Cirebon (Indramayu). Dalam sejarah Perdata yang ditangani dari Kantor Hukum Ruslandi dan Rekan mamang berfariasi salah satunya Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1B yang disidangkan hari Ini dengan agenda Mediasi,Senin(20/06/2022).
Namun, mediasi tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan kurangnya para pihak sehingga mediasi yang seharusnya diagendakan hari ini mendapakan hasil akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan.
" Sidang hari ini adalah Mediasi,yang sudah ditunjuk oleh majelis hakim sebagai mediator tetapi mediasi ini belum bisa dilaksanakan,karena kurangnya para pihak yang hadir.Sehingga mediasi akan dilanjutkan Minggu depan," ujar Ruslandi.
Saat diwawancara media online dan cetak koran cirebon Ruslandi menceritakan bahwa,asal muasal perkara ini terjadi,bermula pada suatu pekerjaan di rest area ruas jalan tol cipali, Cikampek Palimanan. Pembangunan tersebut dalam bentuk bangunan yang berada di Rest Area yang difungsikan sebagai tempat peristirahatan kendaraan diruas jalan tol Cipali Palimanan, adapun yang masuk dalam gugatan Wanprestasi tersebut yaitu PT. Anggi Gian Putra dan PT. Lintas Marga Sedaya (LMS).
Adapun dari kejadian tersebut pihak dari Penggugat Darta yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Ruslandi dan Rekan membeberkan kerugian yang di alami dari kejadian ini,yang dalam pengerjaannya telah selesai sejak tahun 2021 dan saat ini sudah dipergunakan namun sampai persidangan ini di gelar,masih belum adanya Kewajiban terhadap pembayaran pengerjaan Tempat Rest Area tersebut.
" Sampai saat ini, belum adanya pembayaran atas kerugian yang dialami Pihak Penggugat dengan besaran kerugian Mencapai Rp. 500.000.000,- ," ujarnya.
"Saya berharap dengan adannya gugatan Wanprestasi yang sekarang sedang berjalan,menjadi dijadikan sebagai upaya hukum agar pengusaha lokal disuatu daerah bisa merasa aman dalam melaksanakan Pekerjaan Proyek apapun sesuai dengan Aturan yang ada, dan semoga pihak kami bisa menyakinkan majelis hakim. Bahwa dalam permasalahan ini ada Prestasi yang tidak terpenuhinya diantara Para Pihak," pungkasnya Ruslandi pada awak media.
Dari persidangan hari ini belum bisa dinyatakan adanya hasil keputusan dari mediasi itu sendiri.karena kurangnya kelengkapan dari Para pihak ,dan akan dilanjut pada Senin,27 Juni 2022. (Aan)
Post A Comment: