BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tingkatkan Fungsi dan Peran BPD agar menyajikan informasi yang Transparan

 


Koran Cirebon (Indramayu). Permasalahan desa Wanantara, Sindang Indramayu sampai saat ini belum adanya titik terang, yang pada akhir-akhir ini Dikabarkan kurang mengenakan akibat persoalan yang dianggap oleh salah satu pihak patut dipertanyakan dokumentasi perihal dana desa wanantara,Kamis(21/07/2022).

Ditemui,saat konferensi pers disalah satu Cafe Ruslandi SH selaku Kuasa Hukum Kuwu wanantara mengatakan bahwa pemerintah desa wanantara ini terhitung sampai saat ini baru satu tahun berjalan,bahwa yang seharusnya bertanggung jawab yaitu APBDes tahun 2021-2022 yang artinya secara mekanisme pertanggungjawaban anggaran secara rinci yaitu Badan Permusyawaratan Desa(BPD) agar bisa bekerja secara Optimal.

" Lebih baik BPD ini bisa meningkatkan berperan dan fungsi dengan secara periodik sehingga masyarakat ketika membutuhkan penjelasan atau informasi yang sifatnya detail sudah disiapkan kalaupun sudah dianggap cukup serta stabilitas Maka pembangunan desa juga tidak ada masalah," ujar Ruslandi.

" Terus pemerintah yang terbilang masih satu tahun, bangunan jalan juga ada sebab dan alasannya karena seorang kepala desa Punya kebijakan tersendiri misal contohnya kalau jalan itu diperlebar hasilnya pendek dan kalau dipersempit hasilnya memanjang yang terpenting itu jalan bisa dilalui oleh kendaraan mobil yang berpapasan walau tidak selebar jalan kabupaten," tambahnya

Menurut Ruslandi menjabarkan,kalau memang diperlukan seharusnya instansi pemerintah yang melakukan penelusuran dalam undang-undang desa disebutkan bahwa rakyat berhak memperoleh informasi salah satunya desa harus memasang papan informasi anggaran Desa setempat yang secara garis besar bisa diketahui, tetapi masih ada batasannya kalau memang harus secara detail karena harus dilakukan dengan cara laporan resmi dan fungsi papan informasi tersebut merupakan pedoman SOP setiap desa sebagai wujud transparansi pemerintah dengan masyarakat.

Harapan Ruslandi,untuk BPD yang ada di desa wanantara kedepannya harus lebih berperan lebih baik lagi, sehingga ketika masyarakat membutuhkan informasi tentang pembangunan di desa wanantara dapat dijawab dengan data yang ada.

" Peran BPD itu lah yang harus aktif dan legal,bahwa kapanpun BPD memanggil Kuwu itu dianggap sah, namun jika Kuwu itu berhalangan hadir kemungkinan sedang sakit, karena kondisi sekarang Kuwu memang sedang sakit oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum sifatnya selain wujud kemanusiaan juga untuk meluruskan supaya menjadi pencerahan bagi semua,sehingga publik memperoleh informasi yang seimbang," tutupnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: