BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mengupas Kolektor yang Sebenarnya

 


Oleh Bang zeki Mulyadi.Aktivis anti korupsi.

     Koran Cirebon.Pada hari ini saya ingin memberikan sedikit masukan kepada publik terkait dengan the bed collector yang saat ini sedang viral.Dalam sebuah perusahaan multi finance ada beberapa divisi seperti Marketing Collection dan Manajemen.

Biasanya kalau di Cabang itu empat orang yang berperan dalam sebuah Kantor Cabang Multi Finance.pertama Kepala Cabang.HRD.Head Marketing.Head Collection.

Pada dasarnya multi finance ini perusahaan yang menjual jasa pembiayaan konsumen,jadi di sini juga ada yang namanya Marketing Pemasaran.Dan dipimpin oleh Koordinator Marketing.

Awal dari sebuah permasalahan sebetulnya terjadi dari proses pengajuan akad kredit calon konsumen,Calon konsumen mengajukan akad kredit akan berhubungan dengan marketing setelah itu akan dilakukan survei.

Untuk bagian survei ini sangat menentukan apakah nasabah yang akan menjadi nasabah finance itu adalah nasabah yang betul-betul nasabah, ke depannya mampu untuk membayar kewajiban angsuran yang telah disepakati.

Disini sering terjadi, pertama dari pihak nasabah itu sendiri,masyarakat kebanyakan mayoritas akan memberikan keterangan atau Bujuk rayu atau memohon-mohon kepada marketing atau surveyor agar pengajuannya di Acc.

Hal inilah cikal bakal calon konsumen bermasalah apabila marketing atau superior mau mengikuti kemauan masyarakat memaksakan untuk kredit, padahal kalau menurut survei mereka tidak layak.

Contoh misalnya penghasilannya hanya 10 juta angsuran mobil harus 5 juta biaya hidupnya harus berapa untuk anak sekolah harus berapa, nah di sini apalagi penghasilan itu tidak tetap sudah dapat dipastikan tidak akan lancar dalam menunaikan kewajibannya sebagai konsumen.

Untuk itu perusahaan Multi Finance sangat penting merekrut marketing serta surveyor yang jujur handal bertanggung jawab, serta mampu menganalisis calon nasabahnya dengan baik dan benar tanpa harus adanya rekayasa keterangan dalam proses awal.

Namun kembali lagi kepada pihak manajemen multi finance yang membebankan target pendapatan setiap surveyor atau marketing sehingga terjadilah rekayasa di lapangan, yang penting konsumen sesuai dengan target yang ditentukan oleh kantornya.

Bila terjadi kredit macet ada tahapan yang harus dilalui oleh pihak multi finance terhadap konsumen.di sinilah nanti yang berperan divisi collection yang di pimpin oleh koordinator head collection.

Pertama bila telat 1 2 3 hari ada yang namanya discol atau vill call.

Vil call akan menghubungi melalui telepon kepada konsumen sesuai dengan nomor telepon pada saat akad kredit untuk memastikan apakah benar nomor telepon itu aktif, serta nasabah itu bukan atas nama yang digunakan oleh orang lain. Intinya memastikan bahwa data konsumen itu memang valid sesuai dengan apa yang diajukan awal.

Setelah dihubungi dan mendapatkan informasi namun masih telat, keterlambatan mencapai 2 bulan sudah turun petugas lain yang posisinya diskol.

Desk collector ini akan membawa surat teguran dan memberikan surat informasi tagihan ke alamat sesuai dengan proses awal yang diajukan oleh nasabah itu sendiri.setelah menginjak ke 3 bulan baru turun petugas yang lain yang namanya kolektor kolektor ini bertugas menagih menerima pembayaran atau menerima pengembalian barang dari konsumen. Tapi perlu digaris bawahi,bukan melakukan penarikan paksa.

Apabila menginjak ke posisi 5 bulan atau lebih maka petugas yang turun dari kantor karyawan resmi adalah reposesor reposesor petugas lobby,yang tidak menerima pembayaran tapi menerima unit untuk dijaminkan sementara di kantor multi finance.

Proses berikutnya apa bila masih 6 sampai 7 bulan tidak ada penyelesaian pembayaran bahkan pengembalian unit maka head collection atau head collector atau koordinator kolektor di perusahaan leasing turun langsung ke lokasi ke nasabah, untuk memastikan apakah nasabah ini memang benar ataukah tidak untuk dibuat laporan kepada kepala cabang multifinance apabila terjadi kasus dalam sengketa kredit.

Apabila terjadi sengketa kredit pihak multi finance bisa mengajukan gugatan melalui pihak kepolisian, maupun pengadilan apabila objek tersebut telah dilakukan pendaftaran secara fidusia.

Untuk membuat alternatif lain pihak multi finance bisa meminta bantuan bekerja sama dengan perusahaan PT berbadan hukum negara republik Indonesia,yang bergerak di bidang jasa penagihan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Demikian informasi dari saya Bang zeki yang pada tahun 2005/2006 pernah bekerja dan sebagai head collection di salah satu multi finance dan telah mengikuti Diklat sebagai kolektor dan bersertifikat.

(Red)

Banner

Post A Comment: