BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



    Koran cirebon Majalengka,Untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Kamis (23/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM., dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 39 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN.

5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang . Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Sekda, Kepala Bapenda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampainnya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd., mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sehingga Pemda diharuskan untu menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Dengan adanya UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Lebih lanjut Bupati mengatakan, berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab.Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023. Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan, selain itu juga didalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khsusus yang berskala lokal sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka.

"Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka, " jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Dr. H. Irpan Nur Alam. SH. M.H.menambahkan bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

" Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah, " tutur Irfan.

( Dede s )

Banner

Post A Comment: