BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Gelar Audensi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Disdik Kota Cirebon diDuga Lindungi Sekolah, Fast Respon Siap Bongkar

 

   Koran Cirebon.CIREBON,bulan kemarin (27/02/2023) organisasi kewartawanan yang dinamakan Fast Respon Nusantara gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan dinas pendidikan Kota Cirebon membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan sehingga rentan disalah gunakan. Namun pihak disdik di duga melindungi pihak sekolah.

Ketika dalam gelar audensi bertempat di gedung DPRD Kota Cirebon sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota Fast Respon, salah satunya mempertanyakan mengapa masih banyak pihak sekolah tidak memasang papan penggunaan dana BOS, ia itu BOS K7A.

Namun jawaban dari pihak disdik kalau penggunaan dana BOS ditahun ini tidak wajib di pasang, karena di juknis BOS ditahun ini tidak ada aturannya harus memasang papan penggunanaan dana BOS.

"Pernyataan kasi Disdik Ade Wahyu Ningsih itu ngawur," Kata Kang Dede.

 Jelas di juknis BOS itu tertuang pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Ditambah lagi dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memasang penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. 

"kasi ini pura-pura bodoh apa pura-pura tidak tau ia. Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka Fast Respon akan bongkar", tegas wakil Fast Respon kang Dede di dampingi M. Harun selaku sekertaris.

Dugaan pihak disdik lindungi pihak sokolah terlihat lagi ketika maraknya sekolah yang menjual buku LKS namun pihak Kabid disdik Kota Cirebon Handi Sogiyanto memperbolehkan sekolah menjual buku LKS yang menurutnya mengacu kepada Perda. 

Menurut Kang Dede dan M. Harun, tidak ada aturan perda yang menegaskan memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti, PP No. 17 tahun 2010 pasal 181a. 

permendiknas No 2 tahun 2008 tentang buku pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.

"Kalaupun benar perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan, karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi undang-undang dasar 1945," tegasnya.

Bidang hukum Fast Respon ikut menegaskan, "Sekali lagi kita ingatkan kalau disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Wali Kota untuk mengganti kadisdik Kota Cirebon, dan aduan kepihak APH, karena kami memiliki bukti pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS. Salah satunya sekolah yang menjual LKS SMPN 7 Cirebon," Ancam Aph Fast Respon. 

(Red)

Banner

Post A Comment: