BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ismet Adipradana ST.,MM : Kami Akui Hanya Kurang Komunikasi Saja Dengan Satpol PP, Untuk Pemasangan Iklan Di Fasum Jelas Pelanggaran

 


  Koran Cirebon.Semarang - Menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan tanggapan Kasat Pol PP Kota Semarang perihal pemasangan iklan/reklame yang jelas dipasang ditempat fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon, yang mana Satpol PP Kota Semarang merasa tidak pernah ada pemberitahuan dari dinas-dinas terkait yang berwenang untuk mengurusi perijinan pemasangan iklan/reklame, team liputan mencoba mendatangi Distaru (Dinas Tata Ruang) kota Semarang yang beralamat di komplek balaikota Semarang Jl. Pemuda No. 148 Senin 6 Maret 2023. sekira pukul 11.30 WIB.

Setelah mendapatkan no kontak Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Ismet Adipradana ST.,MM., team diberikan waktu sekitar pukul 16.00WIB, dengan alasan masih diluar kantor dan sedang dalam perjalanan, team harus sabar menunggu didepan halaman Distaru sekitar satu setengah jam, tepatnya pukul 17.30 WIB akhirnya team bertemu dengan Kabid Bidang Tata Bangunan tersebut.

Ketika ditanya perihal ada apa dengan Satpol PP Kota Semarang, " Kami hanya kurang komunikasi saja tepatnya mas, bukan kurang harmonis, jujur saya pun baru berjalan lima bulan tugas disini ", ungkap Ismet.

" Untuk pemasangan iklan/reklame yang dipasang di pohon atau tiang listrik, jelas itu pelanggaran mas, dan kami anggap pemberitahuan dari mas ini adalah sebuah laporan masyarakat juga, maka kamipun akan segera bertindak untuk mengamankan dengan cara memotong dan atau membongkar iklan/reklame tersebut ".

Ditambahkan oleh Ismet, " Kami hanya mengurusi rekom dan retribusinya saja, untuk perijinan itu adalah kewenangan DPMPTSP, dan untuk pajaknya itu kewenangan Bapenda ".

" Kalau kami tidak perlu memberitahu secara berlanjut dan atau berulang-ulang kepada vendor atau agen advertisingnya terkait kalau harus juga diketahui oleh Bapenda agar mereka membayar pajak iklan/nya, biasanya vendor atau agennya sudah mengetahuinya ", ungkapnya pula.

" Untuk kisaran berapa tarif retribusi yang kami terapkan perihal periklanan, itu kami tidak dapat menerangkan dikarenakan ada kewenangan di pimpinan kami, yang jelas rumusnya adalah panjang, kali luas ruang bahu jalan, dan kelas-kelas nya ".

" Jika ada vendor atau agen advertising yang menyebutkan sudah terinclude, saya saja bingung dengan bahasa terinclude itu mas, dan untuk data-data yang sudah mas kirimkan akan kami cek dan akan kami serahkan ke mas apakah mereka sudah terdaftar di rekom kami atau belum ",ucap Ismet.

" Kami akui bahwa dipihak kami kekurangan personil hingga tidak bisa menjangkau ke pelosok-pelosok yang mas sampaikan melalui pemberitaan, akan tetapi besok kami akan segera mengecek ke lokasi serta melakukan tugas kami yaitu jika iklan dipasang dinilai merusak estetika maka akan kami potong serta tertibkan ", tukasnya.

Ditanya perihal siapa yang berwenang memberikan sanksi administratif sesuai dengan Perda no 14 tahun 2019, " Saya kurang paham mas, jadi mohon maaf saya tidak bisa menjawab, akan tetapi setahu saya didalam Perda pun tidak ada sanksi administratif, kami akan bergerak dengan cara turun ke lapangan dan juga menertibkannya ", pungkasnya.

Team liputan akan pantau terkait penyampaian baik itu dari Kasat Pol PP Kota Semarang dan Kabid Bidang Tata Bangunan Distaru, apakah mereka akan secepatnya bergerak? 

(Ns)

Banner

Post A Comment: