BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Paguyuban KTH/MPA Siliwangi Majakuning Desak Kementrian KLH dan Kepala Balai Lakukan Menata Batasan Zonasi


    Koran Cirebon.8/3 2023.Kemitraan Konservasi jokowi dengan kekuatan nawacitanya, melakukan banyak koreksi dan perubahan aturan-aturan negara, kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Seperti yang di ungkapkan Edi Sukur Ketua Paguyuban didampingi Jejen wakil ketua juga Salikin Wakil dari Destinasi Wisata"

Termasuk dalam tata kelola kawasan konservasi, taman nasional Gunung ciremai dalam status kawasan pelestarian alam (KPA), dimana dalam sejarahnya gunung ciremai mengalamai beberapa perubahan status.

Dari mulai sebagai kawasan lindung dan kawasan produksi terbatas (1978-2003) yang dikelola perhutani, kawasan lindung seluruhnya (2003-2004), dan 19 Oktober 2004 ditetapkan jadi KPA dengan status Taman Nasional.

Penerapan status Taman nasional yang merupakan grade tertinggi dalam kawasan konservasi telah memutus sejarah dan akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan, dimana pada periode 2004-2010 dikelola oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Dan Konservasi Alam (PHKA).

 Sangat tegas menurunkan masyarakat dari dalam kawasan, sehingga berharap ketika masyarakat turun kawasan akan lebih steril, dan tidak ada gangguan, tetapi pada kenyataannya tanpa peran masyarakat kawasan TNGC malah semakin rusak.

Terbuktikan dengan seringnya terjadi kebakaran hutan tanpa terkendali dan ruang terbuka semakin luas, ditambah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa yang turun dari dalam hutan ke lahan warga.

Akses mulai diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan wisata alam terbatas di zona pemanfaatan, setelah dr direktorat PHKA beralih ke direktorat Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), 

Bahkan ada seorang rimbawan lulusan Teknologi Hasil Hutan Fakultas Kehutanan UGM, melalui kekuatan nawacita telah merubah kekakuan Kementrian LHK dalam mengelola kawasan konservasi, terbitlah PP 108 tahun 2015, yang memasukan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar penyangga kawasan konservasi dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Permen LHK no 43 tahun 2017, serta terbit pula panduan Keputusan Dirjen KSDAE nomor 6 tahun 2018 yang mengatur teknis kemitraan konservasi pemberian akses bagi masyarakat penyangga kawasan konservasi.

 Untuk kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK) di zona tradisional, dan kegiatan pemulihan Ekosistem di zona rehabilitasi.

Masyarakat lereng ciremai menyambut baik adanya regulasi ini, dari tahun 2019 beberapa KTH mengajukan proposal kemitraan konservasi permohonan akses pemungutan HHBK.

 Bahkan tahun 2021 muncul 24 KTH yang tergabung dalam paguyuban Siliwangi Majakuning mengajukan proposal kemitraan konservasi kepada balai TNGC, tetapi pada tanggal 31 Desember ditolak karena belum ada zona tradisional di TNGC. 

Maka diusulkan dan dilakukan tahapan-tahapan revisi zonasi oleh Paguyuban bersama Balai TNGC review zonasi yang pada tanggal 19 Oktober 2022, terbit SK penetapan zonasi TNGC dimana didalam ada beberapa zona tambahan termasuk zona tradisional.

Bersamaan terbitnya SK zonasi ini, bersamaan pula dengan pergantian kepala balai di TNGC.

Saat itu teguh dipindahkan ke TN Batang Gadis Sumut digantikan Maman Surahman,tetapi ternyata diduga pergantian ini penuh kepentingan dimana Maman Surahman secara nyata datang ke Ciremai untuk menggagalkan pemberian akses kepada masyarakat.

Jadi hal ini tentu saja sudah sangat tidak sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku serta tidak menghargai produk hukum yang dibuat institusi KLHK, selain itu juga jelas tidak pro rakyat.

  Jadi Intinya, paguyuban KTH/MPA Silihwangi Majakuning meminta dan mendesak Kementrian KLHK dalam hal ini kepala Balai, untuk melakukan penata batasan zonasi di lapangan dan segera menyelesaikan tahapan normatif perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi yang diajukan oleh 24 KTH yang tergabung dalam paguyuban Silihwangi Majakuning.

    Semoga wujud rasa peduli alam khususnya Lereng gunung ciremai yang di wakili Paguyuban silihwangi majalengka, dengan cintanya  kepada Alam cita cita nya terwujud dan saling sinergi, kerjasama antara Kepala Balai dan Paguyuban.jelasnya.

(Yadi)

Banner

Post A Comment: