Koran Cirebon.8/3 2023.Kemitraan Konservasi jokowi dengan kekuatan nawacitanya, melakukan banyak koreksi dan perubahan aturan-aturan negara, kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat.
Seperti yang di ungkapkan Edi Sukur Ketua Paguyuban didampingi Jejen wakil ketua juga Salikin Wakil dari Destinasi Wisata"
Termasuk dalam tata kelola kawasan konservasi, taman nasional Gunung ciremai dalam status kawasan pelestarian alam (KPA), dimana dalam sejarahnya gunung ciremai mengalamai beberapa perubahan status.
Dari mulai sebagai kawasan lindung dan kawasan produksi terbatas (1978-2003) yang dikelola perhutani, kawasan lindung seluruhnya (2003-2004), dan 19 Oktober 2004 ditetapkan jadi KPA dengan status Taman Nasional.
Penerapan status Taman nasional yang merupakan grade tertinggi dalam kawasan konservasi telah memutus sejarah dan akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan, dimana pada periode 2004-2010 dikelola oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Dan Konservasi Alam (PHKA).
Sangat tegas menurunkan masyarakat dari dalam kawasan, sehingga berharap ketika masyarakat turun kawasan akan lebih steril, dan tidak ada gangguan, tetapi pada kenyataannya tanpa peran masyarakat kawasan TNGC malah semakin rusak.
Terbuktikan dengan seringnya terjadi kebakaran hutan tanpa terkendali dan ruang terbuka semakin luas, ditambah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa yang turun dari dalam hutan ke lahan warga.
Akses mulai diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan wisata alam terbatas di zona pemanfaatan, setelah dr direktorat PHKA beralih ke direktorat Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),
Bahkan ada seorang rimbawan lulusan Teknologi Hasil Hutan Fakultas Kehutanan UGM, melalui kekuatan nawacita telah merubah kekakuan Kementrian LHK dalam mengelola kawasan konservasi, terbitlah PP 108 tahun 2015, yang memasukan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar penyangga kawasan konservasi dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Permen LHK no 43 tahun 2017, serta terbit pula panduan Keputusan Dirjen KSDAE nomor 6 tahun 2018 yang mengatur teknis kemitraan konservasi pemberian akses bagi masyarakat penyangga kawasan konservasi.
Untuk kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK) di zona tradisional, dan kegiatan pemulihan Ekosistem di zona rehabilitasi.
Masyarakat lereng ciremai menyambut baik adanya regulasi ini, dari tahun 2019 beberapa KTH mengajukan proposal kemitraan konservasi permohonan akses pemungutan HHBK.
Bahkan tahun 2021 muncul 24 KTH yang tergabung dalam paguyuban Siliwangi Majakuning mengajukan proposal kemitraan konservasi kepada balai TNGC, tetapi pada tanggal 31 Desember ditolak karena belum ada zona tradisional di TNGC.
Maka diusulkan dan dilakukan tahapan-tahapan revisi zonasi oleh Paguyuban bersama Balai TNGC review zonasi yang pada tanggal 19 Oktober 2022, terbit SK penetapan zonasi TNGC dimana didalam ada beberapa zona tambahan termasuk zona tradisional.
Bersamaan terbitnya SK zonasi ini, bersamaan pula dengan pergantian kepala balai di TNGC.
Saat itu teguh dipindahkan ke TN Batang Gadis Sumut digantikan Maman Surahman,tetapi ternyata diduga pergantian ini penuh kepentingan dimana Maman Surahman secara nyata datang ke Ciremai untuk menggagalkan pemberian akses kepada masyarakat.
Jadi hal ini tentu saja sudah sangat tidak sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku serta tidak menghargai produk hukum yang dibuat institusi KLHK, selain itu juga jelas tidak pro rakyat.
Jadi Intinya, paguyuban KTH/MPA Silihwangi Majakuning meminta dan mendesak Kementrian KLHK dalam hal ini kepala Balai, untuk melakukan penata batasan zonasi di lapangan dan segera menyelesaikan tahapan normatif perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi yang diajukan oleh 24 KTH yang tergabung dalam paguyuban Silihwangi Majakuning.
Semoga wujud rasa peduli alam khususnya Lereng gunung ciremai yang di wakili Paguyuban silihwangi majalengka, dengan cintanya kepada Alam cita cita nya terwujud dan saling sinergi, kerjasama antara Kepala Balai dan Paguyuban.jelasnya.
(Yadi)




Post A Comment: