BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kades Leyangan Akui Tanda Tangani Perijinan Galian C di Wilayahnya, " Sekarang Tidak Ada Pemasukan Untuk PAD "

 

Kab. Semarang Jawa Tengah.Koran Cirebon. - Jika Mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 1 Januari 2012.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Galian C diduga tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya Galian C (Tambang diduga Ilegal) di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Jawa Tengah, team liputan mencoba mendatangi beberapa lokasi galian C tersebut (Senin 10 April 2023)

Menelusuri jalanan yang becek dikarenakan musim penghujan dan juga diakibatkan lalu lalang masuknya kendaraan berat untuk mengangkut Tanah Merah dan batu yang dihasilkan dari tambang diduga Ilegal, diduga awalnya dimiliki oleh Kades Leyangan.

 Akan tetapi pada saat mewawancarai salah satu pekerja tambang yang sedang mencangkul tanah guna jalur truk pengangkut tanah merah yang tidak berkenan untuk disebatkan namanya, " Ini miliknya pak Tyo (Belakangan nama lengkapnya diketahui Prasetyo), dan kalau milik pak Kades (Lurah) dan pak Mudi itu yang sebelah dan sudah dialihkan ke pak Tyo ", seraya menunjuk ke arah galian C yang sudah tidak aktif yang dilewati oleh team liputan untuk masuk ke tambang milik Tyo.

Team liputan pun sempat mewawancarai yang diduga sebagai checker yang juga tidak menyebutkan namanya, " ya Mas ini milik pak Tyo, dan itu pak Tyo nya diatas menggunakan caping (Penutup Kepala terbuat dari anyaman bambu).

Dirasa cukup dan hendak memutar balik arah agar bisa menemui Tyo sesuai arah jalan yang ditunjukkan oleh yang diduga checker, team pun keluar dari area tersebut.

Pada saat keluar dari arah gang team melihat seorang wanita paruh baya menggunakan topi caping yang sedang menyapu tanah-tanah yang berserakan dijalan wilayah Leyangan, arah keluar masuk truk pengangkut tanah hasil galian C, " Nggih mas itu miliknya  Tyo, saya diberikan upah oleh Tyo (tidak menyebutkan berapa upahnya). 

Dan ketika ditanya apakah dari pemilik tambang tersebut ada koordinasi atau atensi untuk warga, "  Ada mas dari pak Tyo ke pertiap RT yang wilayahnya berdekatan dengan galian itu dua juta perbulan, akan tetapi pada saat diberikan kepada warga hanya berbentuk sembako ".

" Kalau untuk keluhan ya ada mas, debu, dan juga bising dari lalu lalang truk pengangkut tanah, ya mau apalagi mas ", tutup perempuan paruh baya tersebut.

Berawal akan menemui Tyo, pada saat melintasi kantor kepala desa Leyangan, team liputan pun memberhentikan kendaraan didepan kantor desa, dan ternyata langsung diterima oleh kepala desanya Maskuri Boy yang sedang didampingi beberapa perangkat desanya.

Kepada team liputan Maskuri Boy menjelaskan " Galian milik Prasetyo (Tyo), itu ada ijinnya mas, dan saya sendiri dulu yang pernah menandatangani untuk perijinannya diawali dari kabupaten, ESDM, provinsi dan pusat, akan tetapi dari pusat dikembalikan ke provinsi, akhirnya ijinnya dikeluarkan oleh provinsi ".

" Jika ada laporan bahwa ada tambang milik kades, itu yang mana, bukan milik kades, itu dulu pada saat dikerjakan oleh saya itu diatas namakan milik warga, akan tetapi diteruskan oleh Tyo, serta PTP dan AP (Ananda Pratama) orang Jakarta ",tambah Maskuri.

" Namun jika bicara dirugikan jelas kami selaku pemerintahan desa dirugikan, dikarenakan jalanan rusak dan tidak ada perhatian sama sekali, serta tidak adanya pemasukan untuk PAD Desa ", ungkapnya pula.

Diakhir statementnya saya sangat senang sekali jika ada yang ingin membantu terkait tambang-tambang tersebut, agar ini bisa diselesaikan.

Pada saat ditanya berulang-ulang terkait sejauh mana seorang kepala desa mengetahui terkait perijinan tambang, tidak ada jawaban yang dapat memastikan pengetahuan seorang kepala desa terkait ijin tambang atau galian C.

Team liputan

Banner

Post A Comment: