BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PERENCANAAN BISNIS SYARIAH

TUGAS

Nama: BETRAN ERNOWO

Kelas : MJ22C

Nim   : 220111195

 

  Tiga hal ini, hukum, bisnis dan Islam, adalah awal dari perencanaan bisnis Islam. Pertama, hukum adalah seperangkat aturan yang harus diikuti oleh setiap orang dalam masyarakat, dan jika ada yang melanggar, mereka akan diberikan sanksi. Kedua, perdagangan didefinisikan sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan. Ketiga, islami. Kata Islam berasal dari kata salima; aslama berarti kebahagiaan, kedamaian, kepatuhan dan ketundukan.

Hukum bisnis Islam merupakan bagian dari hukum perdata Islam di bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia dalam menjalankan hubungan ekonomi. Oleh karena itu, hukum bisnis Islam memiliki arti yang sama dengan hukum perikatan Islam. Hukum perikatan Islam adalah seperangkat aturan hukum yang berasal dari Al-Quran, sunnah, hadits dan ijtihad yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda dalam kaitannya dengan objek suatu transaksi.

Dasar normatif bisnis syariah adalah:

1. UUD 1945. Dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 28 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, dsb ditentukan dengan undang-undang”

2. Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara umat Islam dalam bidang: perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, hibah, zakat, infak, shadaka, dan ekonomi syariah.

3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 1, Ketentuan Umum Bab 1 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank syariah dan badan usaha syariah, termasuk lembaga, operasi dan metode serta proses dalam menjalankan bisnisnya.

4. Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Tahapan perencanaan bisnis syariah:

Pertama, sebelum memutuskan suatu objek, niat harus diperbaiki, yaitu menyelesaikan limardatillah (mengharapkan ridha Allah SWT). Maka modal dan objek bisnis harus legal dan bukan sesuatu yang dilarang. Langkah kedua adalah menentukan proses yang akan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yaitu didalamnya tidak ada unsur riba, gharar (tidak jelas), maysir (spekulasi atau kebetulan), tadlis (penipuan atau pemalsuan), ikhtinaz (penimbunan), ketidakadilan, kesombongan, monopoli negatif, dan apa pun yang menghasilkan kerusakan lebih tinggi. Langkah ketiga adalah menonjolkan hasil dari dua proses sebelumnya yang harus terjamin keabsahannya dan kehalalannya. Langkah keempat adalah penggunaan (produksi) aset, dan pedoman dalam syariah sangatlah jelas karena setiap orang akan bertanggung jawab untuk itu. Artinya, setiap hasil harus ada zakatnya, karena zakat mempunyai khasiat mensucikan harta dan mensucikan jiwa.

Bidang Hukum Dagang Islam Indonesia tinjauan buku Zainuddin Ali “Hukum Perdata Islam di Indonesia” mengungkapkan bahwa penjelasan hukum dagang Islam Indonesia terbatas pada transaksi jual-beli, sewa, upah, piutang, dan bentuk asosiasi bagi hasil.

(Betran Ernowo)

Banner

Post A Comment: